Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) SRD alias Dona (40) warga Jalan Bukit Suling, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Rambutan dari Jalan LKMD, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Pelaku yang menjalankan aksinya pada Jumat (8/10/2021) itu diamankan polisi terkait kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) berupa satu unit Handphone (HP) milik seorang pelajar bernama Eliza Rolina br Purba dari dalam mobil angkutan kota (angkot) Netis.
Kasi Humas Iptu Agus Arianto kepada wartawan, Selasa (19/10/2021), membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Terduga pelaku inisial SRD alias Dona diamankan Unit Reskrim Polsek Rambutan terkait kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 dari KUHPidana atas laporan korban,” ujar Iptu Agus.
Dari pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa celana pendek, baju putih hitam, topi, dan masker hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya. Kemudian pelaku diamankan ke Polsek Rambutan untuk diperiksa.
"Kepada polisi, korban yang sebelumnya membuat laporan ke Polsek Rambutan mengatakan, sebelum kejadian, ia berada di dalam angkot Netis yang sedang berhenti menunggu sewa. Korban saat itu sedang memegang handphone dan tiba-tiba pelaku masuk lalu mengancam korban agar menyerahkan uang dan handphone miliknya," jelas Kasi Humas Polres Tebing Tinggi
Selanjutnya pelaku merampas HP dari tangan korban dan langsung melarikan diri ke arah Jalan KL Yos Sudarso, korban yang sempat berteriak ‘jambret’ selanjutnya pergi membuat laporan ke Polsek Rambutan. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya identitas pelaku diketahui oleh petugas dan diciduk tanpa ada perlawanan.