Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPD Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (Himni) Sumut melaporkan Condrat Sinaga ke Polda Sumut, Rabu (20/10/2021). Dalam bukti lapor: STTLP/B/1635/X/2021/SPKT/Polda Sumut tersebut, Himni menilai lelaki yang mengaku tinggal di Inggris itu berbohong, membuat pernyataan tidak didasari dengan fakta, dan merusak harkat-martabat orang berlatar etnis Nias.
Seperti diketahui, akun facebook Condrat Sinaga dalam videonya bicara resep penyelesaian kasus penganiayaan terhadap Litiwari Iman Gea, pedagang sayur Pajak Gambir oleh preman. Menurutnya, kasus itu hanya dapat diselesaikan secara holistik oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Namun, dalam video itu ia menyinggung suku Nias. Kata Condrat, budaya tradisonal Nias, seperti tari perang rentan intervensi iblis. "Dia menari saja sudah ada perang, apalagi yang lain," kata Condrat.
Kata Condrat lagi, di Nias juga masih berlaku hukum yang menghormati orang tua. Yang memberikan sesuatu yang terbesar kepada orang tua. Ketika anak laki-laki menikah, istrinya, perawannya harus diberikan kepada bapaknya. "Itu mengerikan," ujarnya dalam video berdurasi 13,56 menit yang diunggahnya di FB pada Minggu (17/10/2021).
Ketua DPD Himni Sumut, Turunan Gulo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/10/2021), mengatakan, tidak hanya masyarakat Nias, pernyataan Condrat Sinaga tersebut juga mendapatkan kecaman keras dari berbagai komunitas non-etnis Nias.
BACA JUGA: Dituding Rentan Intervensi Iblis, Tokoh Adat Bawomataluo Paparkan Sejarah Tari Perang Nias
"Berkaitan dengan kejadian tersebut, kami dari DPD Himni Sumut menyerukan kepada institusi kepolisian agar menangani laporan ini secara segera, serius dan tuntas, agar mampu meredam kemarahan warga etnis di Nias di berbagai penjuru tanah air," kata mantan komisioner KPU Sumut ini.
Turunan Gulo yang memperistrikan perempuan Batak ini juga meminta agar semua pihak yang merasa dirugikan dengan pernyataan tersebut menempuh jalur hukum, menghindari tindakan anarki atau pernyataan yang justru memperlebar area permusuhan yang bukan personal lagi (SARA).
Ada 5 poin Pernyataan Himni Sumut dalam menyikapi kasus Condrat Sinaga ini, yakni: