Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut melimpahan berkas tersangka Satria Sahputra (SS) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada PT BGR (Persero) Cabang Medan dalam pelaksanaan kerjasama jasa pembongkaran pupuk curah milik PT Pupuk Kalimantan Timur di Medan dari Kapal Pengangkutan, Pengantongan dan Pemuatan pupuk di gudang penyimpanan pada periode 2016 sampai 2018, ke pihak jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan.
Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan, Kamis (21/10/2021) sore dalam siaran persnya di grup WhatsApp, menyebutkan
dengan diserahkannya berkas perkara tersangka SS itu maka Tim JPU (Kejati Sumut dan Kejari Medan) akan menyusun rencana surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, bahwa berdasarkan stock opname yang dilakukan PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim diketahui adanya pupuk yang hilang dan susut dengan kerugian negara berdasarkan perhitungan Akuntan Publik mencapai Rp7.280.359.129.
"Modusnya adalah pada saat pembongkaran dan pengemasan ulang pupuk," jelas Yos.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, ada juga DPO atas nama SL sebagai Pjs General Manager PT BGR cabang utama Medan bersama-sama dengan SS selaku Kepala Bagian Pergudangan, CMS dan Jasa lainnya pada PT BGR.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tersangka yang selama dititipkan di RTP Polda Sumut dipindahkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan," tandasnya.