Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan mengikuti proses gugatan yang diajukan Setiawan Harjono (Steven Hui) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait piutang dengan negara sebesar Rp 3,57 triliun.
Direktur Hukum dan Humas DJKN, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan pihak Satgas BLBI akan mengikuti proses panggilan sidang yang dijadwalkan digelar 25 Oktober 2021.
"Menurut gugatannya nanti sidangnya adalah 25 Oktober (2021). Kita ikuti proses peradilannya atau proses jawabnya," kata wanita yang akrab disapa Ani dalam Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (22/10/2021).
Sambil proses hukum berjalan, pihaknya memastikan akan tetap menagih utang BLBI kepada Setiawan Harjono, yang merupakan mantan bos Bank Aspac dan besan dari Setya Novanto (Setnov) itu.
"Walaupun ada gugatan, Satgas BLBI tetap melaksanakan tugasnya untuk menagih," tuturnya dihubungi terpisah.
Sebelumnya Satgas BLBI memanggil Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan) untuk meminta kehadiran kedua orang tersebut pada Kamis (9/9) di Kementerian Keuangan.
Mereka dipanggil berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) PT Bank Asia Pacific yang saat itu merupakan perusahaan terbuka dan listing dengan kode saham BBKU.
"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya sebesar Rp 3.579.412.035.913.11 dalam rangka PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU)," demikian pengumuman tersebut dikutip detikcom.
Sayangnya keduanya mangkir dari panggilan dan pada 11 Oktober 2021 mereka telah menggugat pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(dtf)