Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara, tengah mensosialisasikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) bagi perusahaan setiap tahun.
Kali ini sosialisasi WLKP yang merupakan amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan itu, digelar bagi 450 perusahaan di Kota Medan secara tatap muka dan daring, di Hotel Radison Jalan Adam Malik Medan, Jumat (22/10/2021).
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Haiyani Rumondang Batubara, pada sosialisasi itu mengatakan WLKP kali ini semakin mudah dilaporkan karena sudah bisa melalui sistem online.
Hal-hal yang perlu dilaporkan, menurut Haiyani Rumondang, antara lain memuat keterangan seperti identitas perusahaan, hubungan ketenagakerjaan, perlindungan ketenagakerjaan, kesempatan kerja, dan lain sebagainya.
"Nanti silahkan melaporkannya secara online dengan mengakses website Wajib Lapor Ketenagakerjaan di www.wajiblapor.kemnaker.go.id.," ujar Haiyani Rumondang kepada wartawan didampingi Kadis Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian.
Haiyani Rumondang menyebutkan ada beberapa manfaat WLKP seperti sebagai indikator bagi perusahaan dalam menjalankan program kesejahteraan karyawan, merupakan persyaratan wajib apabila perusahaan ingin menggunakan tenaga kerja asing, dan agar terhindar dari sanksi.
Sementara bagi tenaga kerja, manfaatnya untuk kepastian dalam memproteksi hak dan kewajibannya, seperti dalam pemberian insentif, stimulan, dan bantuan serta pemenuhan hak-hak lainnya.
"Makanya kami sampaikan tidak perlu takut dan ragu melaporkan WLKP setiap tahun. Karena selain menjadi pedoman bagi pemerintah dalam mengambil keputusan, juga karena memberi manfaat bagi perusahaan dan bagi tenaga kerja," ujarnya.
Ditambahkannya, punishment (sanksi tegas) bagi perusahaan yang tak patuh melaporkan WLKP. "Namun yang mau kami sampaikan adalah banyak manfaat yang didapatkan perusahaan dengan penyampaian WLKP ini," tambah Haiyani.
Sementara itu, Kadis Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian, menyampaikan apresiasinya atas sosialisasi itu. Ia mengatakan sosialisasi akan terus digenjot hingga akhir tahun 2021 sehingga mulai tahun depan tidak ada lagi alasan bagi perusahaan tidak mengetahui kewajiban penyampaian WLKP.
Di Sumut, ungkap Bahar, sejauh ini masih baru sekitar 14.000 perusahaan yang patuh menyampaikan WLKP. Artinya masih banyak lagi perusahaan yang belum melaporkan. Seperti kata Dirjen Binwasnaker dan K3, kata Bahar, ada banyak manfaat dengan penyampaian WLKP.
Namun sebaliknya, ada sanksi tegas jika tak patuh, yakni denda dan sanksi pidana sebagaimana dalam UU Nomor 7 Tahun 1981 itu. "Harapan kita perusahaan di Sumut yang belum melaporkan, agar segera patuh ya, apalagi sekarang sudah sistem online, ya semakin mudah melaporkan WLKP," pungkas Bahar.