Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily com - Nisel. Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan lakukan penandatanganan kerjasama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang berlangsung di aula kantor Kejari, Jumat (22/10/2021).
Penandatanganan kerja sama yang dihadiri Kejari Nias Selatan, Mukharom, Kadis PUPR, Erwinus Laia, Kasi Intel, Satria Darma Putra Zebua, Kasi Datun, Ya'atulo Hulu, Kacabjari Tello Bobby Virgo Saputra Siregar, Sekdin PUPR, Arsen Halu, Kabid Bina Marga, Berkat Zebua, Kabid PSDA, Obedi Sukur Hulu, Kabid Kabid Peralatan, Aventinus Zendrato dan beberapa lainnya.
Kepala Dinas PUPR Nisel, Erwinus Laia, mengatakan, bahwa kerja sama dalam bidang perdata dan tata usaha negara dilakukan pada hari ini adalah merupakan terobosan pertama
"Harus mengatakan dengan jujur bahwa ini adalah terobosan besar sekali, dan ini adalah terobosan pertama yang dilakukan. Supaya kedepan kita bisa melaksanakan tugas kita dengan baik," kata Erwinus Laia.
Erwinus Laia, mengatakan bahwa sesungguhnya hal-hal yang bersifat keperdataan ini dianggap tidak punya pengaruh, padahal disitu ada kuncinya, terutama persoalan kontrak yang sifatnya perdata, tetapi akhirnya bisa berubah menjadi pidana ketika tidak melakukan itu dengan baik.
"Kami berharap dengan MoU ini teman-teman di Dinas PUPR bisa bekerja dengan baik, dengan arahan-arahan yang disampaikan dari Kejari Nias Selatan yang benar-benar sesuai dengan ketentuan yang ada terutama terkait kontrak dan hal-hal lainnya soal kependataan", ujar Erwinus Laia sembari berharap.
Hal ini, lanjut Erwinus Laia, agar dapat dilakukan forum diskusi, seminar dan pelatihan terkait kependataan ini.
Dengan adanya MoU itu, pihaknya berharap ada pembenahan dalam pembuatan kontrak kerja kepada pihak ketiga nanti.
"Kami berharap setelah penandatanganan MoU ini teman-teman PUPR ini perlu dibenahi terutama terkait kontrak, seluruh PPK, kepala bidang supaya konsultasi dulu siapa ada yang perlu dibenahi terkait kontrak-kontrak dengan pihak ketiga," tuturnya.
Sementara itu Kajari Nias Selatan, Mukharom, menyampaikan bahwa dalam penandatanganan kerja sama ini mungkin ada yang bertanya mengapa ada hal itu, sementara di PUPR itu yang ada fisik.
"Kontrak itu kan sifatnya perjanjian, antara pihak pertama dan pihak kedua, disana ada perdata, karena ada perjanjian kontrak tentu arahnya ke TUN," papar Mukharom.
Dia mengatakan, kerja sama ini lebih kepada meminimalisir kemungkinan yang terjadi.