Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumut akhirnya menghentikan penyidikan kasus Liti Wari Iman Gea, pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, korban penganiayaan diduga kelompok preman Beni Saputra (BS) Cs, yang ditetapkan Polcek Percut Seituan menjadi tersangka. Penetapan tersangka sebelumnya dilakukan karena dilaporkan balik oleh BS.
Penghentian penyidikan kasus di Pasar Gambir itu pun disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, yang dihadiri Liti Wari Iman Gea, didampingi kuasa hukumnya, Jumat (22/10/2021) malam.
"Polda Sumut hari ini menyampaikan hasil tindaklanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan ibu Liti Wari Gea, Kita tahu bahwa dalam prosesnya terjadi perkara saling melapor, ibu Gea yang pada akhirnya ditetapkan tersangka," kata kapoldasu.
Panca mengungkapkan, Polri bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
"Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka," tambah kapoldasu.
Lebih lanjut, Panca menuturkan dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi-saksi, khususnya yang ada di TKP Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian tersebut.
"Direktorat Reskrimum Poldasu sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea masih prematur Oleh sebab itu perkara dengan laporan saudara Beni Saputra terhadap ibu Gea dihentikan penyidikannya," tegasnya.
BACA JUGA: 2 Preman Terduga Penganiaya Pedagang Pasar Gambir Litiwari Gea Serahkan Diri
Sementara itu, Liti Gea kini bernafas lega setelah kasusnya dihentikan Polda Sumut. Ia pun menyampaikan terima kasihnya karena Polda Sumut sudah bekerja dengan profesional dalam menyelesaikan perkaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Sumut dan Pak Direktur Reskrimum Polda Sumut yang telah menghentikan kasus penetapan tersangka tersebut," katanya.
Gea juga mengakui, Polda Sumut juga memberikan pelayanan terbaik kepada dirinya selama dirawat di RS Bhayangkara karena menjadi korban penganiayaan di Pasar Gambir, Kecamatan Percut Seituan.
"Saya juga menyampaikan terima kasih kepada RS Bhayangkara yang telah merawat dengan baik dan kondisi telah kembali pulih," akunya.