Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dalam upaya menekan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memberikan 6 insentif atau stimulus kepada pelaku usaha menengah, kecil dan mikro (UMKM).
Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Kemenkeu Sumatera Utara, Tiarta Sebayang dalam sambutannya, Jumat (23/10/2021), saat membuka webinar yang digelar memeriahkan peringatan ke-75 Hari Oeang Republik Indonesia tahun 2021.
Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I melalui Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat dalam siaran persnya yang diterima Sabtu (24/10/2021) menginformasikan sekaligus memerinci keenam stimulus dimaksud.
Pertama, bunga subsidi UMKM, kedua bantuan kepada usaha mikro, ketiga subsidi imbal jasa penjaminan, keempat penempatan dana pada bank umum, kelima restrukturisasi kredit dan keenam insentif pajak.
Pada webinar tersebut Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi memerinci besaran dana yang sudah dimanfaatlan para pelaku usaha pada sektor terkait.
Eddi Wahyudi menyebut, pada tahun 2020, total pemanfaatan insentif perpajakan mencapai sebesar Rp952 miliar .
Dari jumlah itu, sekitar 3,8% atau sebesar Rp 36 miliar adalah pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.
Sedangkan total pemanfaatan insentif perpajakan sepanjang tahun 2021, sebut Eddi Wahyudi, mencapai Rp1,03 triliun dan pemanfaatan PPh Final UMKM sebesar Rp 33,7 miliar.
Selain itu, Eddi juga menjelaskan mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di antaranya ada perubahan UU PPh, Perubahan UU PPN, Perubahan UU KUP, program Pengungkapan Sukarela dan Pajak Karbon.
Kata Eddi, latar belakang UU HPP adalah membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Tujuannya untuk meningkatkan pertumbuhan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian, mengoptimalkan penerimaan negara, mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum, melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis pajak, serta meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Pada kesempatan itu narasumber lainnya Muan Ridhani Panjaitan, tenaga Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sumut I, juga memaparkan beberapa hal terkait UU HPP yang baru disahkan DPR.
Salah satunya mengenai Pajak Penghasilan (PPh) dalam UU HPP, yakni terdapat perubahan bracket penghasilan Orang Pribadi dari semula untuk Lapisan I (tarif pajak 5%) adalah Rp 0-50 juta menjadi Rp 0-60 juta dan terdapat penambahan lapisan untuk penghasilan di atas Rp5 miliar dengan tarif pajak 35%.
Selain itu juga bagi orang pribadi pengusaha yang menghitung PPh dengan tarif final 0,5% (PP Nor 23/2018) dan memiliki peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dikenakan PPh.
Turut hadir dalam webinar tersebut secara virtual Kepala Kanwil DJP Sumut II Anggrah Warsono.
Untuk diketahui, puncak Hari Oeang RI diperingati setiap tahun setiap tanggal 30 Oktober.