Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mulai besok perjalanan menggunakan pesawat antarkota di Jawa dan Bali harus menunjukkan hasil negatif Swab PCR. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan masih memantau dampak aturan tersebut ke jumlah penumpang pesawat.
"Kita dukung inisiatif dan aturan pemerintah. Kita masih memonitor implikasi terhadap jumlah penumpang," katanya kepada detikcom, Sabtu (23/10/2021).
Ddia mengatakan aturan itu akan mempengaruhi jumlah penumpang pesawat. Tetapi menurutnya, masyarakat akan tetap terbang jika memang ada keperluan.
"Membatasi sih, tapi mestinya kan yang mau pergi dan terbang tetap akan terbang," imbuhnya.
Sebagai informasi, melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19, penumpang antarkota Jawa-Bali yang akan naik pesawat wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan untuk pesawat udara.
Selain itu, menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama. Hasil negatif tes PCR juga berlaku untuk penumpang yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap. Aturan ini berlaku mulai 24 Oktober 2021.(dtf)