Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polrestabes Medan menentapkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap notaris Fujiyanto Ngariawan. Hadi Yanto SH MH CLA selaku kuasa hukum korban Jong Nam Liong mengapresiasi POlres atas penetapan DPO Nomor:DPO/272/IX/Res 1.9/2021/Reskrim tersebut. Ia berharap Polri segera menangkap pelaku yang diduga telah melarikan diri tersebut.
Hadi Yanto menjelaskan, oknum Notaris Fujiyanto Ngariawan yang berkantor di Jalan Sei Kera, Medan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Medan karena diduga membuat surat akta palsu Nomor 8 Tanggal 21 Juli 2008 yang telah merugikan kliennya hingga miliaran rupiah.
"Sesuai LP/877/IV/2020/SPKT Resta Medan tanggal 3 April 2020, Satreskrim Polrestabes Medan telah menetapkan 3 orang tersangka, di mana salah seorang tersangka Lim Kwek Liong alias David Putranegoro telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Medan dan sedang menjalani persidangan. Sedangkan kedua tersangka Fujiyanto Ngariawan dan LSL alias Edi diduga kabur saat dilakukan pemanggilan dan pencarian ke tempat tinggal kedua tersangka," beber Hadi Yanto, Minggu (24/10/2021) siang.
Untuk itu, Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan juga telah membuat surat permohonan dilakukannya pencegahan ke Luar Negeri terhadap tersangka Fujiyanto Ngariawan dan tersangka lainnya, LSL alias Edi dengan Nomor 217/SK/KH-HY/IX/2021 kepada Kapolrestabes Medan dengan tembusan Kapolri, Kemenkumham, dan lainnya.
"Menurut SP2HP yang ada sama kita, bahwasanya pelaku lainnya LSL alias Edi juga akan ditetapkan DPO. Dengan ditetapkan kedua orang tersebut maka perbuatan mereka telah memenuhi unsur pidana. Dengan tidak hadirnya mereka telah membuktikan patut diduga kedua pelaku akan melarikan diri, dan kami berharap jika tertangkapnya kedua pelaku tersebut agar dapat dilakukan penahanan, begitu juga apabila sudah dilimpahkan ke kejaksaan agar dapat dilakukan penahanan," harapnya.
Terpisah, Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung melalui Kasubbag Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan saat dikonfirmasi membenarkan perihal penetapan DPO terhadap buat Fujiyanto Ngariawan. "Intinya Polri bekerja secara profesional sesuai dengan tahapan-tahapan," katanya singkat.