Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Muslianto alias Anto (32) dan rekannya Hasian J Manalu alias Burhan (32), warga Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sabtu (23/10/2021), ditangkap Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat. Kedua warga tersebut ditetapkan tersangka melakukan pencurian besi klam pengikat rel/E-klipu sebanyak 93 pcs milik PT KAI.
"Keduanya ditangkap atas Laporan Polisi Nomor: LP/146/X/2021/SU/ Langkat /Sek - Pkl Brandan tertanggal 23 Oktober 2021, yang dilaporkan Muhammad Ridwan (33) karyawan BUMN/PT KAI warga Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai," ujar Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Ipda W Situmorang, Minggu (24/10/2021).
Dijelaskan Ipda W Situmorang, kejadian pencurian pada Jumat 22 Oktober 2021 pukul 21.00 WIB di Dusun 2 Bukit Belah, Desa Lubuk Kasih, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat. Karena kejadian pencurian tersebut PT KAI Persero mengalami kerugian sebesar Rp 5.115.000.