Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Sat Reskrim Polres Nias Selatan (Nisel), Polda Sumatera Utara, berhasil mengamankan IL, satu dari dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Hilizalo’otano Larono, Kecamatan Mazino, Nisel.
Kapolres Nisel, AKBP Reinhard H Nainggolan melalui Kasat Reskrim AKP Iskandar Ginting menyampaikan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi : LP / 07 / I / SPKT”A” / SU / Res-Nisel, tanggal 08 Januari 2021. Satu lagi pelaku masih diburu.
Kronologi kejadian, pelapor/korban Itamani Daya alias ina Hendrik bersama dengan suaminya Tereziduhu Loi alias ama Hendrik pergi ke acara pernikahan menggunakan sepeda motor pada Minggu, 3 Januari 2021, sekira pukul 12.00 WIB.
"Setibanya di sana suami pelapor memarkirkan sepeda motor di depan rumah warga yang tidak jauh dari tempat diadakannya pesta. Stang sepeda motor tidak terkunci. Setelah selesai acara pesta, ketika pelapor hendak mengambil sepeda motornya untuk kembali pulang, ia tidak menemukan sepeda motor di tempat semula," kata Iskandar Ginting.
Dijelaskannya, pelaku pelaku mendorong sepeda motor tersebut kurang lebih 100 meter dan menyembunyikannya di semak-semak kemudian menutupinya menggunakan daun pisang.
Keesokan harinya kedua tersangka mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut dengan cara melepaskan kabel, sehingga sepeda motor tersebut menyala. Kemudian kedua tersangka mencoba menjual sepeda motor tersebut ke arah Kecamatan Lolowau.
"Pada tanggal 25 Februari 2021 penyidik Sat Reskrim Polres Nias Selatan mendapatkan informasi bahwasannya sepeda motor tersebut berada di rumah warga, AH alias ina Iman di Kecamatan Lolowau. Mendapat informasi tersebut penyidik Sat Reskrim Polres Nias Selatan langsung bergerak menuju rumah AH. Dan dari keterangan AH bahwa sepeda motor tersebut dititipkan oleh IG dan IL (20)," jelasnya.
Pada tanggal 25 Oktober 2021 Penyidik Sat Reskrim Polres Nias Selatan mendapatkan informasi bahwasannya terduga pelaku IL berada di Kecamatan Gomo dan akan pulang ke rumahnya di Desa Mazino. Kemudian Penyidik Sat Reskrim Polres Nias Selatan melaksanakan penangkapan terhadap IL ketika melintas di Desa Bawoataluo, Kecamatan Lahusa.
Untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Nias Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara saat ini Sat Reskrim Polres Nias Selatan masih melakukan pengembangan penangkapan terhadap terduga pelaku IG.