Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Ada hal urgen yang semestinya ditelusuri pihak berwajib di Tanah Karo, Sumatra Utara, Sabtu (16/10/2021). Ada peristiwa 5 lawan 1 hubungan terlarang lain jenis kelamin anak di bawah umur. Ini merupakan fenomenan tidak lazim yang terjadi di masyarakat “Timur”.
Belum diliris oleh kepolisian secara detail. Apakah ini kasus pemerkosaan, atau berhubungan dengan fly narkotika, miras, atau memang kenakalan remaja yang terinspirasi serta terpengaruh handphone atau internet yang bebas membuka konten porno ataukah masalah lainnya.
Belum dapat disamakan dengan kasus “Sum Kuning” yang memang diyakini sebagai korban pemerkosaan, walau kasusnya hingga saat ini masih menjadi misteri. Hanya saja, mengapa satu wanita bisa disetubuhi 5 pria secara bergiliran? Apakah mau atau dipaksa, atau hal lainnya, masih tanda tanya.
Dari rilis laporan kepolisian, Kasubag Humas Polres Karo, Iptu Syahril Lubis, memaparkan, korban BS (17), pada Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 00.00 WIB dihubungi oleh tersangka LG (15) melalui Whatsapp. Tersangka mengajak BS ke Kabanjahe untuk meminum kopi. Pada pukul 00.45 WIB, BS keluar rumah karena ibunya sudah tidur.
Setelah keluar rumah, BS menunggu di salah satu simpang di Kecamatan Kabanjahe dan selanjutnya beranjak menggunakan sepeda motor dengan LG dan temannya. Selanjutnya tersangka LG membawa korban ke Simpang Empat, Kecamatan Ndokum Siroga, Kabupaten Karo di rumah FHG.
Tiba di rumah FHG (15), korban mendapati GAP (13) , MI (14), HPG (16). Setelah sampai, BS bersama-sama dengan 5 orang pria, yaitu LG, GAP, MI, HPG, dan FHG. Tidak lama kemudian LG mengajak BS ke dalam kamar dengan menuntun tangan BS. Usai persetubuhan layaknya suami-istri, LG keluar kamar.
Setelah hasrat LG terlampiaskan dan keluar dari kamar, FHG masuk kamar dan melakukan hal yang tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan LG sebelumnya. Usai klimaks FHG, tersangka GAP dan HPG masuk ke kamar dan melanjutkan hasrat seksualnya. Terakhir tersangka MI yang melakukan persetubuhan.
Usai kejadian berantai itu, BS, mengenakan pakaiannya sendiri lalu diantar pulang oleh tersangka HPG dan MI pada larut malam. Merasa curiga, ibu BS, EM menanyai anaknya. BS mengakui kalau dirinya telah disetubuhi LG, GAP, MI, HPG, dan FHG.
Orang tua BS merasa keberatan dan membuat Laporan Polisi ke Polres Tanah Karo. Dengan pasal Penangkapan Anak tentang tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kini kelima tersangka masih di proses di Polres Tanah Karo.