Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Perhubungan baru saja merilis aturan baru tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.
Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan kapasitas penumpang untuk pesawat udara diperbolehkan menampung lebih dari 70% kapasitas angkut.
Baik untuk pesawat lorong tunggal (narrow body aircraft) maupun pesawat berbadan lebar atau lorong ganda (wide body aircraft). Namun, bukan berarti pesawat boleh mengangkut 100%, maskapai tetap harus menyisakan tiga baris kursi untuk area karantina.
"Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala COVID-19," tutur Novie dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).
Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70% dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal.
"Kami terus mengimbau kepada masyarakat para pengguna jasa penerbangan dan juga kepada operator sarana dan prasarana penerbangan, agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat," pungkas Novie.
Di sisi lain, dengan aturan SE Kemenhub 93 tahun 2021, syarat perjalanan untuk penerbangan di luar Jawa dan Bali diperbolehkan untuk menggunakan rapid test antigen.
Rincinya, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif PCR dengan maksimal pengambilan sampel 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang pun wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Sementara itu, untuk penerbangan di dalam Jawa-Bali atau penerbangan dari dan ke Jawa-Bali tetap wajib mencantumkan keterangan negatif PCR dengan sampel maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Kemudian penumpang juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.(dtf)