Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Dalam upaya meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD), Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara melakukan penagihan terhadap piutang pajak. Sampai dengan tanggal 29 Oktober 2021 piutang pajak daerah yang tertagih sudah mencapai Rp 56 M lebih.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara, Rijali menyampaikan, penerimaan piutang pajak yang diterima Pemerintah Kabupaten Batubara merupakan pembayaran hutang dari beberapa wajib pajak. Diantaranya adalah salah satu BUMN yang ada di wilayah Kabupaten Batubara dan beberapa perusahaan swasta dan ditambah dari wajib pajak restoran, pajak air tanah dan pajak reklame.
"Hasil penerimaan piutang ini tidak terlepas dari peran serta dan dukungan pihak kejaksaaan selaku pengacara negara. Beberapa waktu lalu kita lakukan aksi penagihan paksa terhadap wajib pajak membandel," ungkap Rijali kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (29/10/2021).
Rijali menegaskan, bahwa pihaknya tetap akan melakukan upaya persuasif untuk melakukan penagihan pajak dan memberi pemahaman kepada pelaku usaha yang membandel. Namun apabila tidak ada niat baik, pihaknya akan melakukan tindakan administrasi, paksa sampai kepada tanah pidana.
"Kita tetap lakukan upaya persuasif. Namun jika tidak ada itikat baik, ya apa boleh buat tindakan administrasi, sifat paksa bahkan sampai ranah pidana akan kita tempuh," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah punya hak paksa dalam persoalan perpajakan sebagaimana dalam amanat UU 28 tahun 2009.
"Bayarlah pajak, karena pajak yang kita bayar untuk pembangunan Kabupaten Batubara. Kita menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu Pemerintah Kabupaten Batubara dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah," ucapnya.