Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, memastikan peniadaan libur cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, juga berlaku di Sumut. Sebaliknya yang ada adalah libur dalam rangka Hari Raya Natal pada 25 Desember 2021 dan dalam rangka Tahun Baru 1 Januari 2022.
Kepastian itu diungkapkan Gubernur Edy Rahmayadi setelah Pemerintah Pusat menetapkan peniadaaan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. "Tak ada libur Natal dan Tahun Baru," ujar Gubernur Edy Rahmayadi di Medan, Jumat (29/10/2021).
Peniadaan libur cuti bersama Natal dan Tahun Baru, menurut Edy harus juga diikuti oleh kepatuhan masyarakat. Tujuannya tak lain, yakni pencegahan akan meluasnya penularan covid-19.
Ia mengatakan covid masih ada di Sumut. "Tapi kata-kata ini harus dilaksanakan. Jangan nanti katanya, tidak ada kami libur, kami hanya jalan pindah tempat, tidak ada itu," ujar Edy.
Dan untuk pencegahan penularan covid di Sumut dalam rangka libur Natal dan Tahun Baru, lanjut Gubernur Edy, akan dibahas nantinya secara intensif bersama Forkopimda Sumut.
Hal yang juga urgen dibahas dalam rapat itu nantinya, yakni roda perekomian Sumut yang harus tetap berjalan meskipun peniadaan cuti bersama dan imbauan tidak liburan Natal dan Tahun Baru.
"Untuk itu kita cari celah-celahnya. Termasuk ekonomi yang tadi saya katakan. Jadi orang-orang yang biasa mendapat pendapatan harimau katanya, kendaraan-kendaraan (bus) ini juga harus kita bahas. Artinya tetap tidak boleh ada yang dirugikan. Meski perlu pengorbanan agar covid-19 ke depan akan menjadi lebih baik," pungkas Edy.