Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Muhammad Joni (33) dan Irwan Sahputra (41) kurir 3 kg sabu dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 15 tahun penjara dalam sidang secara video teleconference (vidcon) di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (29/10/2021) sore.
JPU Toga Mulia Hutagaol mengatakan kedua terdakwa itu terbukti bersalah menjadi kurir sabu ke 3 provinsi.
"Meminta majelis hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana masing-masing 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsidar 6 bulan kurungan," kata jaksa.
Dikatakan jaksa, perbuatan kedua pria Aceh ini melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau kedua diancam pada Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengar tuntutan jaksa, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan pledoi pada pekan depan guna memohon hukuman seringan-ringannya.
Selanjutnya majelis hakim diketuai Domingguz Silaban menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan.
Mengutip dakwaan jaksa menyebutkan bahwa Muhammad Joni dan Irwan Sahputra, ditangkap Tim Sat Reskrim Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Lintas Barat Sibolga Padang Sidempuan pada Sabtu (10/4/2021) lalu.
Jaksa mengatakan, ketika digeledah ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dinding kiri mobil, dan 1 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di dinding kanan mobil serta bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu ditemukan di kap depan mesin mobil.