Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kasus pedagang Pajak Pringgan, Kota Medan bernama Budi Alan (BA), korban penikaman oknum preman yang dijadikan tersangka oleh polisi karena dilaporkan balik oleh pelaku akhirnya diselesaikan dengan perdamaian. "Sudah berdamai di Polrestabes Medan tadi malam," kata Budi, Sabtu (30/10/2021).
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, menerangkan, proses perdamaian yang dilakukan karena kedua belah pihak tidak ingin memperpanjang kasusnya.
"Saya harapkan berita-berita yang sudah menyebar terkait dengan permasalahan di Pajak Pringgan kini selesai. Kedua belah pihak tadi malam datang ke Polrestabes Medan dan kita mediasi dan sepakat untuk berdamai," terangnya.
Sementara, Budi Alan mengucapkan terima kasih kepada Kapolrestabes Medan dan jajaran yang telah membantu melakukan mediasi atas pertikaian yang dialaminya.
“Di sini saya selaku korban bisa dibilang sudah mulai membaik dan kami berdua juga telah sepakat untuk berdamai, karena itu memang yang terbaik,” ucapnya.
Sedangkan dari pihak keluarga Batya Sembiring (BS), yang melaporkan balik korban menyampaikan terima kasih kepada Kapolrestabes Medan dan jajaran yang telah membantu melakukan mediasi.
"Kami atas nama keluarga Batya Sembiring meminta maaf atas kejadian ini dan hari ini kita sepakat untuk berdamai dengan keluarga Budi Alan dan inilah yang terbaik untuk kita semua," ungkap Nimbangsa Bangun, perwakilan keluarga dari Batya Sembiring.
Diketahui, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, telah membentuk tim untuk mendalami kasus pedagang pajak Pringgan berinsial BA yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Baru.
"Dari hasil penelitian yang dilakukan penetapan tersangka terhadap BA adanya kesalahan prosedur. Padahal pada saat itu ia sedang membela diri ketika dikeroyok beberapa preman. Sehingga dalam waktu dekat kita akan segera menghentikan perkara penetapan tersangka terhadap saudara BA," tegas Panca.
Kasus penikaman terhadap Budi Alan terjadi terjadi di Pajak Pringgan, Jalan iskandar Muda, Medan pada Agustus 2021. Waktu menurunkan barang, ia didatangi oknume preman yang tidak dikenalnya marah-marah dan minta duit SPSI.
Karena tidak dikasih uang, BS disebut memanggil rekannya dan kembali mendatanginya. BS disebut memukul mobil pembawa sayur miliknya. Keributan pun terjadi di pajak itu. Setelah ditikam, dia mengaku mengambil kunci roda dan memukul kepala BS.
Budi mengatakan dirinya dibawa ke rumah sakit dan harus menjalani operasi karena hal itu. Saat dia dirawat, orang tuanya membuat laporan ke polisi. Namun tanggal 20 September 2021, ia jstru mendapat surat panggilan dari polisi sebagai tersangka.
"Saya pun kaget. Saya dilaporkan karena melakukan pemukulan itu. Ini saya korban, kenapa saya tersangka," tutur Budi Alan.
Sebelumnya, peristiwa yang sama juga terjadi. Seorang pedagang sayur di Pasar Gambir, korban penganiayaan preman malah dijadikan tersangka oleh Polsek Percut Seituan karena dilaporkan balik oleh pelaku. Kasus ini sempat heboh dan mendapat atensi dari Kapolri.
Dalam kasus ini, Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak mencopot Kapolsek dan Kanitreskrim Polsek Percut Seituan. Kasus pedagang jadi tersangka juga dihentikan. Sedangkan kasus penganiayaan oleh preman yang dilaporkan pedagang tersebut tetap berlanjut.