Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tren pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia terus meningkat dalam satu dekade terakhir serta memberikan dorongan positif bagi pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan catatan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bulan Maret 2021, jumlah UKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 61,07% atau senilai Rp8.573,89 triliun.
Dalam Pasar Modal Indonesia sendiri, UKM lebih dikenal sebagai perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah. Merujuk kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan POJK) Nomor 53/POJK.04/2017, perusahaan dengan aset skala kecil yaitu perusahaan yang memiliki total aset dan dana dihimpun dari masyarakat tidak lebih dari Rp50 miliar.
Sementara perusahaan dengan aset skala menengah yakni perusahaan memiliki total aset dan dana dihimpun dari masyarakat antara Rp50 miliar sampai dengan Rp250 miliar.
Sepanjang tahun 2021 hingga tanggal 27 Oktober 2021 sendiri telah tercatat sebanyak tujuh perusahaan dengan aset skala kecil dan 11 perusahaan dengan aset skala menengah.
"Perusahaan-perusahaan tercatat tersebut berasal dari sektor teknologi, kesehatan, konsumen primer, konsumen non-primer, perindustrian, properti dan real estat, dan barang baku," kata Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Sumut, M Pintor Nasution, Sabtu (30/10/2021).
Pintor mengatakan, peningkatan jumlah perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah sebagai Perusahaan Tercatat tidak lepas dari berbagai upaya yang dilakukan BEI untuk mendukung perusahaan-perusahaan tersebut guna memperoleh pendanaan di Pasar Modal Indonesia. BEI sendiri memiliki dua inisiatif utama yakni Papan Akselerasi dan program IDX Incubator.
Papan Akselerasi merupakan papan pencatatan yang didesain khusus bagi perusahaan yang melakukan pernyataan pendaftaran menggunakan POJK Nomor 53/POJK.04/2017. Papan ini memiliki beragam kemudahan dari segi persyaratan pencatatan maupun kewajiban penyampaian keterbukaan informasi jika dibandingkan dengan dua papan pencatatan lainnya, yaitu Papan Utama dan Papan Pengembangan.
Dengan adanya Papan Akselerasi, perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah semakin mudah untuk mengakses pendanaan melalui pasar modal dan mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan akses kepada investor pasar modal Indonesia, yang menurut data dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah mencapai 6,4 juta investor per 21 Oktober 2021.