Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Para pemimpin negara dengan kekuatan ekonomi terbesar dunia (G20) sepakat mendukung rencana penerapan pajak perusahaan minimum global sebesar 15%.
Rencana untuk mengimplementasikan ketentuan baru pajak global yang disepakati oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) itu akan diberlakukan pada 2023 mendatang.
Dukungan para pemimpin G20, termasuk Indonesia, termuat dalam sebuah draf kesimpulan pertemuan puncak G20 pada 30-31 Oktober 2021.
"Kami menyerukan kepada OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting untuk mengembangkan model aturan dan instrumen multilateral yang disepakati dalam rencana implementasi untuk memastikan aturan berlaku di tingkat global pada 2023," demikian bunyi draf kesimpulan tersebut, dikutip dari Reuters, Minggu (31/10/2021).
Pada Oktober lalu, sebanyak 136 negara mencapai kesepakatan terkait pajak minimum pada perusahaan global.
Kebijakan ini diyakini akan membuat ruang gerak raksasa teknologi dunia seperti Google, Amazon, Facebook, Microsoft, hingga Apple sulit untuk menghindari pajak dengan mendirikan kantor di yuridiksi pajak rendah.
"Ini lebih dari sekedar kesepakatan pajak dan membentuk kembali aturan ekonomi global," kata seorang pejabat senior Amerika Serikat (AS).
Sebagai informasi, rencana pengenaan pajak minimum global datang dari pemerintah AS di bawah kepemimpinan Joe Biden pada awal tahun ini. Rencana disuarakan pada saat forum tujuh negara dengan kekuatan ekonomi terbesar (G7), yang kemudian berlanjut dalam forum G20 dan akhirnya disepakati oleh OECD.(dtf)