Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pansus Kehutanan DPRD Sumatera Utara (Sumut) meminta Kepolisian Daerah Sumut (Poldasu) jeli melihat bentrokan yang terjadi antara masyarakat dengan pihak PT SSL di Desa Tobing Dusun Sihornop Kecamatan Aek Nabara Barumun Kabupaten Palas, Sumut, Jumat (29/10/2021). Bentrokan itu telah mengakibatkan 1 orang tewas, setidaknya 6 orang lainnya luka berat. Sejumlah kendaraan juga turut menjadi korban. Bentrokan itu mestinya tidak terjadi jika ada antisipasi dari aparat.
Demikian ditegaskan anggota Pansus Kehutanan DPRD Sumut, Sugianto Makmur dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/10/2021)
"DPRD Sumut jauh sebelumnya sudah berkali-kali mengingatkan potensi konflik kelak menjadi bom waktu yang bakal meledak kapan saja, baik kepada Poldasu, Kodam I dan pihak PT SSL dan PT SRL," kata anggota Pansus Kehutanan DPRD Sumut, Sugianto Makmur.
Dalam kunjungan terakhir, kata Sugianto, DPRD Sumut juga meminta semua pihak menahan diri. Ketika pintu komunikasi buntu, perusahaan juga tidak mau mundur sedikit pun, maka konflik seperti ini bisa kapan saja meledak. Bahkan ada kemungkinan akan terjadi konflik dalam skala lebih besar lagi, ungkap anggota Fraksi PDIP ini.
"Poldasu harus jeli membaca potensi konflik lahan yang berkepanjangan ini. Kami juga mendesak agar salah seorang yang terlibat, Muller Tampubolon diperiksa, karena merupakan salah satu sumber masalah,” kata anggota Komisi B DPRD Sumut ini.
Dikatakan Sugianto, dalam kunker Pansus Kehutanan DPRD Sumut, beberapa waktu lalu, pihaknya sudah memperlihatkan adanya kawasan Area Penggunaan Lain (APL) yang masuk ke dalam kawasan konsesi PT. SSL.
Bahkan, sambung Sugianto, dari rapat pansus Agustus 2021 lalu yang dihadiri Brigjend Junaedi mewakili Pangdam I Bukit Barisan, AKBP Patar Silalahi mewakili Kapolda Sumut, Ferdinand Tobing dari Balai Pengukuhan Kawasan Hutan, Joner Sipahutar dari Dinas Kehutanan Sumut, diungkap bahwa konsesi HTI yang dimiliki PT SSL dinilai sudah melanggar hukum, karena sebagian konsesinya merupakan APL.
“PT SSL meski sudah diminta untuk menghentikan kegiatannya di lahan yang disengketakan, namun tidak menggubris. Alat beratnya terus bekerja. Sawit masyarakat yang sudah berumur belasan dan puluhan tahun ditumbangkannya. Penanaman eukaliptus di areal itu sebenarnya sangat menguntungkan, karena di usia 5 tahun, bisa dipanen 100 ton kayu tanpa kulit bisa dihasilkan 90 ton bubur kayu senilai Rp 1 milyar lebih. Masalahnya, uang sebesar itu diambil semua oleh perusahaan dan tidak membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar. Itulah kenapa konflik di konsesi hutan selalu terjadi," kata Sugianto.