Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Polisi menangkap S alias Hendri (43), warga Tanjung Sari, Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatra Utara, karena mengedarkan narkoba. Sebelumnya, Hendri pernah mendekam selama 4 tahun dipenjara karena dipidana dengan kasus yang sama.
"Ya ditangkap semalam (Sabtu 30/10). Teknisnya sama Kasat Narkoba, ya," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan kepada wartawan, Minggu (31/10/2021).
Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, Hendri ditangkap oleh tim dari Unit I yang dipimpin oleh Ipda Sarwedi Manurung. Dia ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Sebelumnya Hendri sudah ditetapkan sebagai target oleh kepolisian. Karena begitu menerima informasi dari masyarakat, polisi kemudian menyusun langkah agar dia bisa dibekuk.
"Setelah berhasil membangun kontak, dia kemudian kita pancing dengan memesan sabu. Ketika sampai ditempat yang telah disepakati, dia langsung kita bekuk," kata Martualesi.
Dari penangkapan Hendri, disita barang bukti sabu seberat bruto 5 gram. Selain itu timbangan elektrik dan sebuah Smartphone juga turut disita polisi.
Menurut Kasat Martualesi, polisi sudah mengantongi nama pemasok narkoba ke Hendri. Saat ini pemasok tersebut sedang diburu oleh polisi.
Atas perbuatannya Hendri terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara. Dia akan dijerat polisi dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Pasalnya 114 sub 112, ayat 1," tandas Martualesi.