Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. MK (48), warga Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Jumat (29/10/2021), ditangkap Kanit PPA Satreskrim Polres Langkat, Ipda Sihar MT Sihotang beserta anggota. Ia dilaporkan anak kandungnya, A (24), mahasiswa, ke polisi, terkait telah melakukan persetubuhan/pencabulan terhadap korban T (16), pelajar di salah satu sekolah di Langkat.
T merupakan anak kandung pelaku atau adik kandung dari pelapor. Pelaku ditangkap setelah 3 bulan menghilangkan diri.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Muhammad Said Husen, dalam laporan melalui WatsApp-nya Senin (1/11/2021) membenarkan hal itu.
Terlapor menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1), (2), (3) subs pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Percabulan itu terjadi pada Rabu, 21 Juli 2021, sekira pukul 10.00 WIB, di Stabat dan dilaporkan pada hari itu juga.
Menurut AKP Muhammad Said Husen, kejadian pencabulan terungkap setelah pelapor diberitahu oleh saksi yang mengatakan, ayahnya sudah memberi perilaku buruk kepada adik si pelapor.
Mendengar berita itu, pelapor langsung menanyakan kejadian tersebut kepada adiknya/korban, tentang perbuatan ayahnya. Korban pun mengakui tentang apa yang diperbuat ayahnya terhadap dirinya.
Setelah mengetahui pelaku dilaporkan, pelaku pun menghilang Pada 29 Oktober 2021, pelaku berhasil ditangkap.