Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penetapan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2022, belum dilakukan oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Penetapannya akan dilakukan paling lambat pada 21 November 2021 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tertanggal 2 Februari 2021.
Menurut Gubernur Edy, besaran nilai UMP Sumut 2022 harus dibahas terlebih dahulu antara Pemprov Sumut, pengusaha (asosiasi pengusaha), dan buruh/pekerja (serikat buruh/pekerja).
Sebab ada mekanisme penetapannya, yakni mempertimbangkan pendapatan daerah, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi Sumut. Ia berjanji akan memberi yang terbaik.
"Itu nanti dihitung dulu, bukan main sembarang-sembarang saja. Yang penting kalian beri tahu kepada seluruh masyarakat, yakinkan akan memberikan yang terbaik," ujar Edy menjawab wartawan di Medan, Senin (01/11/2021).
Lebih lanjut diharapkannya agar pendapat pengusaha dan pekerja bisa sinkron dalam pembahasan nilai UMP. Sehingga ada azas keadilan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Edy Rahmayadi juga belum bisa memastikan naik, tetap atau malah turun UMP Sumut 2022. Soal itu, menurutnya tergantung pada pembahasan nantinya. Diketahui UMP Sumut 2021 sebesar Rp 2,499 juta.
"Tergantunglah disitu, tau-tau malah turun kan bisa jadi nanti kalau dihitung, kan tak bisa juga dipastikan itu. Kau paksakan naik semua, perusahaannya tutup, PHK semua nanti," ujar Edy.
Senada dengan Gubernur Edy, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian, mengatakan sebenarnya sudah mulai dilakukan pembahasan awal penentuan UMP Sumut 2022.
Baharuddin mengatakan pembahasan masih berproses dan tetap melibatkan ketiga pihak (tripartit) yakni pemprov, pengusaha dan pekerja. "Kita ingin mencari yang terbaik seperti yang disampaikan gubernur tadi," kata Bahar.