Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polrestabes Medan diminta segera melakukan penangkapan terhadap oknum notaris berinisial FN. Sebab, selain sudah berstatus tersangka, FN juga telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) Nomor: DPO/272/IX/Res 1.9/2021/Reskrim.
"Kita khawatirkan oknum Notaris FN mengulangi perbuatannya. Jadi, kita minta Polrestabes untuk segera menangkap oknum notaris tersebut," ujar Hadi Yanto SH MH CLA selaku kuasa hukum Jong Nam Liong, Senin (1/11/2021) siang.
Menurut Hadi, jika tidak segera dilakukan penangkapan, oknum notaris FN bisa saja mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Apalagi, kasus dugaan pembuatan akta palsu tersebut sudah satu tahun lebih dilaporkan.
Sebelumnya, Hadi menjelaskan, FN ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polrestabes Medan karena diduga membuat surat akta palsu Nomor 8/21 Juli 2008, yang telah merugikan kliennya hingga miliaran rupiah.
Kata dia, sesuai LP/877/IV/2020/SPKT Resta Medan tanggal 3 April 2020, Satreskrim Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka.
"Seorang di antaranya LKL alias DP sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sedangkan dua tersangka lainnya FN dan LSL alias E tidak berada di kediaman saat dicari termasuk ketika dipanggil," sebutnya.
Untuk itu, Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan juga telah membuat surat permohonan pencegahan keluar negeri terhadap FN dan LSL alias E dengan Nomor 217/SK/KH-HY/IX/2021 kepada Kapolrestabes Medan dengan tembusan Kapolri, Kemenkumham dan lainnya.
"Kami harap, jika tertangkap segera ditahan, termasuk andai sudah dilimpahkan ke kejaksaan agar dapat ditahan," pungkasya.
Terpisah, Kasubbag Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan ketika dikonfirmasi menyebutkan kalau pihaknya terus bekerja menindaklanjuti kasus ini.
"Tentunya dengan penetapan DPO kepada tersangka itu saja sudah membuktikan Polri serius dan profesional dalam menangani kasus ini," tegasnya.