Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nisel. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menghentikan penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Warnika Duha, warga Desa Hiliamaetaluo, Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, kepada korban atas nama Yupiter Duha melalui Restoratife Justice (Keadilan Restoratif).
"Ini kasus pertama kali di Kejari Nias Selatan yang menerapkan keadilan restoratif," kata Kajari Nias Selatan, Mukharom, dalam keterangannya di Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Jalan Diponegoro Nomor 97 Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Senin (1/11/2021).
Mukharom, menyebut alasan penghentian penuntutan tersebut karena telah ada penyelesaian perkara di luar pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e Perjak Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dalam rentang waktu itu, pihak Kejari telah mendamaikan kedua belah pihak, serta ekspose kasus ke Kejati Sumut.
"Jadi, menurut saya tidak begitu panjang, tapi ada tahapan-tahapan yang harus kita lakukan seperti tahapan harus berunding mengumpulkan para pihak, tersangka dan korban untuk melakukan upaya perdamaian. Dari situ, bisa disimpulkan upaya perdamaian," katanya.
Dalam kasus ini, tersangka Warnika Duha disangkakan tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 KUHPidana dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/255/IX/2021/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara tanggal 20 September 2021.
Dimana berdasarkan kronologi, tersangka Warnika Duha alias sekira Pukul 04.00 Wib pada tanggal 20 September 2021, mendatangi rumah saksi korban Yupiter Duha di Desa Hiliamaetaluo Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan untuk membalas rasa sakit hatinya atas ucapan saksi korban yang pernah menantang tersangka dengan kata-kata 'kenapa uda hebat kau, preman kau disini'.
Kemudian sesampainya tersangka di rumah saksi korban, tersangka kemudian berteriak dengan mengucapkan kata-kata 'Keluar Kau Ama Adof' (Yupiter Duha) sambil menendang dan memukul pintu rumah saksi korban.
Kemudian, karena saksi korban tidak kunjung keluar rumah, tersangka kemudian menunjang pintu rumah saksi korban hingga terbuka dan secara tiba-tiba saksi korban sudah berada dibelakang tersangka, sehingga tersangka langsung meninju bagian hidung saksi korban dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 1 (satu) kali dan setelah berhasil melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke dalam rumahnya.
Baik tersangka maupun korban mengapresiasi atas langkah Kejari Nias Selatan dalam pelaksanaan Restoration Justice itu. Hal itu diungkapkan Yupiter Duha, selaku korban, dan menyebut itu tanpa ada unsur paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
"Kami sangat mengapresiasi terhadap apa yang diambil oleh pihak kejaksaan atas permasalahan kami baik saya maupun pelaku. Dan saya pun telah memaafkan pelaku tanpa ada unsur paksaan dari siapapun", ujar Yupiter Duha.
Warnika Duha yang sempat mendekam di lapas Teluk Dalam, kini kembali kepada keluarganya seperti sedia kala.