Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pemohon PT Pembangunan Perumahan Persero Tbk (PT PP) terhadap termohon PT Labersa Hutahean. Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa perjanjian antara PT Labersa dan PT PP bukanlah perjanjian Utang Piutang.
"Menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya. Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.788.000," kata Hakim Ketua Dominggus Silaban dalam sidang PKPU di Ruang Cakra 6 PN Medan, Selasa (2/11/2021) siang.
Menanggapi putusan tersebut, Tim Penasehat Hukum Termohon (PT Labersa Hutahaean), Ranto Sibarani SH, Dr. Panca Sarjana Putra SH MH, Kamaluddin Pane SH MH, Josua Fernandus SH, dan Yudhi Syahputra Sibarani SH mengapresiasi putusan tersebut. Dikatakan Ranto putusan tersebut sudah mencerminkan keadilan bagi kliennya.
"Kita menghormati dan mengapresiasi keputusan majelis hakim yang menolak permohonan PT PP," kata Ranto Sibarani.
Dijelaskannya, bahwa dalam permohonan PKPU-nya, PT PP melalui kuasa hukumnya Yudho Sukmo Nugroho SH dan Muhammad Hamzah SH dari kantor Nugroho & Rekan yang berkedudukan di Jakarta, memohon agar majelis hakim menerima permohonan PKPU terkait pembayaran termin terakhir bangunan Hotel Labersa di Balige senilai kurang lebih Rp18 miliar dari nilai proyek sebesar Rp152 miliar.
"Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebutkan bahwa perjanjian antara PT Labersa dan PT PP bukanlah perjanjian utang piutang, dan juga PT PP dalam hal ini mengajukan kreditur lain yakni PT Kemilau Surya Abadi Jaya Utama yang membangun wahana permainan di Hotel Labersa. Di dalam persidangan kita membuktikan bahwa kontrak dengan PT Kemilau Surya Abadi Jaya Utama sudah diakhiri dengan perjanjian, sehingga yang bersangkutan tidak patut lagi menjadi kreditur lain," jelas Ranto.
Bahkan, kata Ranto PT Kemilau Surya Abadi Jaya Utama lah yang punya utang sebesar Rp 700 juta yang akan diangsur sebesar Rp 10 juta perbulan.
"Mereka sudah mengangsur atau sudah membayar 2 bulan, yakni Januari dan Februari 2021 karena itu majelis hakim menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh BUMN tersebut," katanya.
Selain itu, kata Ranto, pihaknya jauh hari sudah mengadukan hal ini menyangkut kasus dugaan merugikan konsumen yang dilakukan oleh PT PP dalam pembangunan Hotel Labersa.
"Kita juga sudah melakukan pengaduan ke kepolisian terhadap PT PP dan PT Kemilau Surya Abadi Jaya Utama, dan sudah dalam proses pemeriksaan saat ini. Mudah-mudahan ada perkembangan terkait proses pemeriksaan terhadap proyek wahana permainan di Hotel Labersa. Karena ada dugaan bahwa barang yang diimpor oleh PT Kemilau Surya Abadi Jaya Utama tidak baru lagi. Kita sudah adukan itu ke Ditkrimsus Polda Sumatera Utara dan sedang proses pemeriksaan," beber Ranto, seraya mengatakan pihaknya juga akan mengadukan divisi yang membangun Hotel Labersa tersebut kepada Komisaris PT PP dan Menteri BUMN Erick Thohir.
Sementara, pihak Penasehat Hukum PT PP, Andrik Sugiarto SH saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, membenarkan putusan hakim pada sidang PKPU tersebut. Ia mengatakan untuk langkah selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu ke manajemen.
"Iya benar (kalah dalam gugatan), kalau soal langkah selanjutnya nanti kita akan koordinasi lagi ke manajemen," pungkasnya.