Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Zeddy Agusdien menyatakan siap memasilitasi pembiayaan perumahan yang sehat dan layak huni bagi peserta melalui program manfaat layanan tambahan (MLT) peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Kerjasama tersebut berdasarkan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Tabungan Negara (BTN) dalam rangka pemberian MLT berupa fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan.
“Kerjasama ini telah dilakukan secara virtual oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo kemarin,“ ucap Zeddy, Senin (02/11/2021) di gedung BPJS Ketenagakerjaan.
Zeddy menyebutkan MLT juga bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja serta mendukung program Pemerintah dalam penyediaan perumahan. Ini merupakan bukti BPJAMSOSTEK dan BTN berkomitmen mensukseskan program negara terkait manfaat layanan tambahan bagi pekerja sesegera mungkin.
Untuk mendapatkan program terebut, tenaga kerja yang memeroleh MLT harus memenuhi syarat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yaitu sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta, tertib administrasi, aktif membayar Iuran dan merupakan rumah pertama untuk KPR dan PRP.
Sedangkan untuk perusahaan/developer untuk memeroleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan aktif membayar iuran. Selain itu harus juga memenuhi syarat yang ada di perbankan.
“Kami akan segera melakukan sosialisasi secara masif tentang program MLT ini kepada pekerja dan buruh, para pengusaha, serta para perusahaan pengembang perumahan atau developer dan juga para perbankan agar penyaluran manfaat ini dapat optimal dirasakan seluruh pihak,” ucap Zeddy.
Perjanjian kerjasama yang dilakukan kedua pihak ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.