Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, menginstruksikan agar dikejar pertambahan luasan perhutanan sosial bagi masyarakat di wilayah Sumatra Utara. Sehingga perhutanan sosial bisa diusahai dan dikelola masyarakat sehingga memberi manfaat keekonomian dalam upaya meningkatkan taraf hidup kesejahteraan masyarakat.
"Kejar (pertambahan luasan) untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Gubernur Edy saat mengukuhkan Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Provinsi Sumut periode 2021-2023, di Hotel Grandhika Jalan Dr Masyhur Medan, Selasa (02/11/2021) sore.
Gubernur Edy menyebutkan, ada sekitar 3,5 juta ha luas perhutanan sosial (Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial) yang ditargetkan menjadi kelolaan masyarakat di Indonesia. Dari jumlah itu, untuk Sumut seluas 560.000 ha.
"Namun kita baru mampu merealisasikan 67.000 ha (yang sudah berizin. Nah ini menjadi tugas Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Sumut, tugas saudara-saudara sekalian. Saya berharap anda semua mampu menterjemahkan maksud saya ini," ujar Edy.
Adapun Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Sumut 2021-2023 yang dikukuhkan, di antaranya Ketua Herianto, yang juga Kadis Kehutanan Sumut. Kemudian Sekretaris Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sumut, dibantu para koordinator.
Sementara itu, Ketua Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Sumut 2021-2023, Herianto, mengatakan apa yang diinstruksikan Gubernur Edy, adalah sasaran yang ingin dicapai oleh Pokja.
Karenanya usai dikukuhkan, sebut Herianto, pihaknya langsung bekerja dengan tetap berlandaskan pada ketentuan yang ada. "Aturan harus tetap kita tegakkan," ujarnya.
Ia mengatakan segera dilakukan pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat, antara lain dengan sosialisasi informasi tentang luasan areal perhutanan sosial yang bisa dikelola.
Khususnya saat ini dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. "Intinya adalah tetap memberikan keleluasaan yang sangat besar kepada masyarakat untuk ikut dalam perhutanan sosial," ujarnya.
Ia menjelaskan dibentuknya Pokja Percepatan Perhutanan Sosial di Sumut, adalah amanah Permen LHK Nomor 9/2021 yang merupakan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun tujuan Pokja dibentuk, yakni untuk percepatan akses dan peningkatan kualitas pengelolaan perhutanan sosial di Sumut. "Nah untuk yang tadi baru 67.000 hektar, tentu kami akan berupaya meningkatkan lebih luas lagi ya. Sekarang sedang kita ajukan 16 usulan lagi, sekitar 6.000 hektar lebih itu," ujar Herianto.
Karenanya untuk tujuan itu, tambahnya, Pokja itu pun dibentuk Gubernur Sumut dengan melibatkan lintas sektoral, seperti dari kementerian, pemprov, pemkab, akademisi dan pemerhati lingkungan hidup dan kehutanan.
"Lebih luas perhutanan sosial yang bisa dikelola masyarakat, akan mendatangkan manfaat besar bagi masyarakat. Dan hasilnya bagus, ada yang mengusahakan hasil hutan bukan kayu, getah pinus, madu lebah, gula aren, buah kopi. Dan bahkan dari hasil pengusahaan perhutanan sosial itu ada masyarakat kita, di Sumut ini, yang memperoleh penghargaan Kalpataru tahun ini," ujar Herianto.