Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan memberlakukan wajib vaksinasi COVID-19 bagi pengunjung, pelaku usaha dan karyawan yang beroperasi di Kesawan City Walk. Di samping itu, penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat juga akan diberlakukan di kawasan kuliner yang menurut rencana akan dibuka kembali pada tanggal 19 November 2021 tersebut.
Adapun disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan yang dimaksud terdiri dari memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
Hal itu terungkap dalam rapat mengenai rencana pembukaan kembali kawasan kuliner Kesawan City Walk, yang dipimpin Wakil Wali Kota Medan, H. Aulia Rachman, Selasa (2/11/2021) di Ruang Rapat I, Kantor Wali Kota Medan.
Aulia Rachman mengatakan, kewajiban sudah divaksin COVID-19 bagi seluruh pelaku usaha, karyawan, dan pengunjung wajib ini akan dibuktikan melalui scan barcode pada aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk.
“Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) terkait harus mempersiapkan dengan maksimal pembukaan kembali Kesawan City Walk ini. Semua harus sudah mulai bekerja dan pada 15 November seluruh persiapan, termasuk hal-hal teknis harus sudah final,” tegas Aulia Rachman dalam rapat yang juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda), Wiriya Alrahman; perwakilan unsur Forkopimda, para asisten, dan pimpinan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan.
Aulia mengatakan bahwa pembukaan kembali Kesawan City Walk ini dilakukan seiring kondisi pandemi COVID-19 di Kota Medan yang membaik. Saat ini, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Medan sudah turun ke PPKM Level II dan diharapkan dapat turun ke level I.
Sementara Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman, mengatakan saat ini jumlah kasus baru rata-rata di bawah 10. Bahkan tiga hari lalu jumlah kasus baru hanya 1. Beberapa hari ini juga tidak ada kasus kematian. Di samping itu, percepatan vaksinasi juga sudah mencapai 68 persen pada 28 Oktober lalu. Diharapkan, dengan tetap menerapkan prokes dan 3T, dan vaksinasi, Medan dapat turun ke level I.
“Karena itu, penerapan prokes adalah mutlak. Di samping itu, untuk mengontrol keramaian, pintu masuk harus dibatasi. Jangan teledor, karena itu akan mengakibatkan kerumuman,” tutur Wiriya.