Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Unit Reskrim Polsek Deli Tua menangkap seorang pelaku bongkar rumah di Jalan Jamin Ginting, Gang Pancur Siwah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan. Pelaku Brama Ginting (25), warga Desa Juma Padang, Kecamatan Barus Jahe, Kabupaten Karo
Sedangkan yang menjadi korban adalah Jhon Frandy (31) warga Jalan Jamin, Ginting Gang Pancur Siwah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
"Dari pelaku turut diamankan barang bukti dompet warna emas, tas sandang warna hijau yang berisi sebilah pisau, dua anak obeng, kunci L, dan tiga lembar surat emas," kata Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap melalui Kanit Reskrim Iptu Martua Manik, Rabu (3/11/2021).
Dijelaskan Kanit Reskrim, kejadiannya, pada hari Selasa, 2 November 2021 sekira pukul 19.30 WIB, korban pulang ke rumahnya lalu melihat di luar dapur ada bayangan orang.
Kemudian, korban mencari bayangan tersebut dan melihat ada seorang pria (pelaku) hendak keluar dari gerbang rumah.
Lalu pelapor mengejar pria itu sambil berteriak maling. Warga yang mendengar teriakan korban kemudian datang ke rumah korban. Lalu warga dan korban menghubungi Polsek Deli Tua dan mengamankan pelaku berikut barang buktinya.
"Pelaku menggakui perbuatanya masuk ke rumah korban untuk mencuri. Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di Jalan Pancur Siwah pada hari Sabtu, tanggal 30 Oktober 2021 lalu sekira pukul 15.00 WIB dan berhasil mengambil TV LED 32 inci, dan tas kecil warna emas," ujar Kanit Reskrim.
Kini, pelaku masih mendekam di sel tahanan sementara Mapolsek Deli Tua, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal ini.