Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Personel Resum Satreskrim Polres Dairi bersama tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Sumatera Utara, menangkap pelaku pembunuhan yang melarikan diri ke wilayah hukum Polres Dairi. Pelaku berinisial TAS yang beralamat di Jalan Karet IV, No 04, Perumnas Simalingkar, Medan, diamankan di daerah Adian Para-Para, Desa Adian Gupa, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi, Rabu (3/11/2021), pukul 07.45 WIB.
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Plh Kasat Reskrim Polres Dairi Iptu Sumitro Manurung SH mengatakan, penangkapan TAS setelah menerima informasi dari tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Polda Sumut yang dipimpin Ipda M Fahri bahwa ada terduga kasus pembunuhan yang memasuki wilayah hukum Polres Dairi.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Resum Polres Dairi Ipda P Lumbantoruan bersama tim membantu penyelidikan dan langsung melakukan pengecekan di TKP. Ternyata memang benar pelaku berada di lokasi tersebut. Tak ingin buruannya lepas, personel Satreskrim langsung melakukan penangkapan.
"Tindak pidana yang dilakukan pelaku TAS adalah sebagai kordinator lapangan saat kejadian pembunuhan di Kabupaten Padang Lawas," kata Sumitro.
Untuk proses lebih lanjut, pelaku di boyong ke Dit Krimum Polda Sumatera Utara. "Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 187 dan Pasal 338 KUHP," terang Sumitro.