Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Edi Surahman Sinuraya dilantik menjadi Anggota DPRD Sumatera Utara Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024, di Gedung Dewan, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (04/11/2021).
Edi Surahman menggantikan Rizky Yunanda Sitepu yang kini telah menjadi Wakil Wali Kota Binjai. Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, turut menghadiri paripurna pelantikan yang dipimpin Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting itu.
Dan Ketua DPRD Baskami Ginting menyampaikan usai dilantiknya Edi Surahman Sinuraya dari Fraksi Partai Golkar itu, maka Edi Surahman resmi menjadi Anggota DPRD dan masuk dalam Komisi C serta menjadi Anggota Badan Musyawarah DPRD Sumut.
Dan Musa Rajekshah menyampaikan ucapan selamat. "Saya ucapkan selamat bekerja untuk Bapak Edy Suharman Sinuraya yang baru saja dilantik, dan ucapan terima kasih kepada Rizky Yunanda Sitepu yang selama ini sudah menjalankan amanah sebagai wakil rakyat di DPRD Sumut," ujar Musa Rajekshah.
Ijeck, sapaan akrabnya, mengharapkan kerjasama yang baik dengan Edi Surahman secara khusus dan DPRD Sumut secara umum, untuk mewujudkan pembangunan Sumut yang bermartabat.
"Kita tidak pernah tahu ketentuan yang diberikan Allah, Bapak Surahman sekarang menjadi Anggota DPRD. Hal ini tentu jadi kesempatan yang sangat baik, pergunakan kesempatan ini untuk mewakili amanah rakyat dan ikut membangun povinsi yang kita cintai ini menuju Provinsi Sumatera Utara yang bermartabat," ujar Ijeck.
Usai pelantikan, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda pengumuman keputusan pimpinan DPRD Sumut tentang persetujuan terhadap tindak lanjut atas hasil penyempurnaan keputusan Menteri Dalam Negeri RI tentang evaluasi Ranperda Provinsi Sumut tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumut tentang penjabaran perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2021.
Selanjutnya penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sumut dengan DPRD Sumut atas KUA dan PPAS RAPBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2022, dan penyampaian penjelasan Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Sumut Nomor 5 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2019-2023 yang didahului dengan penyampaian hasil kajian Bapemperda.