Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labura. Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu mengungkapkan bahwa setiap bulannya berkas perkara di Kejari Labuhanbatu didominasi oleh perkara narkoba. Sebagaimana diketahui, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) berada di peringkat pertama secara nasional dalam hal kasus penyalahgunaan narkotika.
"Berkas perkara di Kejari Labuhanbatu sekitar 50 persen berkas perkara narkoba. Di Kejari lain juga rata-rata 50 persen berkas perkara narkoba," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Labuhanbatu, Hasudungan Parlindungan Sidauruk saat menjadi pemateri dalam acara Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba, Kamis (04/11/2021) di aula Hotel Pasirma perbatasan Asahan-Labura.
Dalam acara yang digagas oleh Badan Narkotika Kabupaten Labuhanbatu Utara itu, Hasudungan menambahkan, 50 persen berkas perkara narkoba setiap bulannya itu setara dengan jumlah antara 70 hingga 80 perkara. Sekitar 40 perkara merupakan perkara narkoba.
"Pada bulan Februari dan Maret, kepolisian menggelar operasi antik. Tiap-tiap Polsek ada target. Bisa 90 perkara dalam 1 bulan," katanya.
Hasudungan menjelaskan, bila ditinjau dari kategori penyalahgunaan narkoba, pelajar menempati urutan kedua setelah pekerja. Persentase penyalahgunaan narkoba dengan status pelajar yakni 24 persen, pekerja 59 persen, dan populasi umum 17 persen.
Selain dari Kejari Labuhanbatu, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, M. Suib, yang juga sebagai pemateri mengatakan bahwa hingga kini belum ada Peraturan Daerah di Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait narkoba. Namun menurutnya, sudah ada Perbup terkait narkoba.
"Perda belum ada. Tapi sudah ada Peraturan Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 31 Tahun 2017 Persyaratan Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya Bagi Calon Peserta Didik, Calon Mempelai dan Pencari Kerja di Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara," kata Suib di hadapan para undangan.