Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. PPuluhan warga Desa Pegagan Julu VII, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, protes dan kecewa dengan penjelasan Camat dan Sekcam Sumbul terkait persyaratan pencalonan kepala desa pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021.
Protes disampaikan Leo Pasaribu, mewakili warga kepada medanbisnisdaily.com usai pertemuan di Kantor Camat Sumbul, Rabu (3/11/2021) sore. Disebutkannya, sesuai peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2020 Pasal 13 Ayat 1, kepala desa yang akan mencalonkan diri kembali wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) akhir masa jabatan kepada BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebelum melakukan pendaftaran.
Namun, sampai selesai masa pendaftaran, tidak ada bukti penyerahan LKPJ Kepala Desa Pegagan Julu VII, Juara Purba kepada P2KD dari BPD. Sesuai dengan klarifikasi berkas calon kepala desa tertanggal 30 Oktober 2021 di kantor kepala desa. Juara Purba ternyata memberikan LKPj langsung kepada P2KD.
“Seharusnya kepala desa menyerahkan LKPJ ke BPD terlebih dahulu, selanjutnya BPD mengeluarkan bukti penyerahan LKPJ. Bukan kepala desa yang menyerahkan langsung LKPJ ke P2KD untuk syarat pendaftaran calon kepala desa,” kata Leo.
Disebutkannya, yang membuat warga kecewa, dalam penjelasan camat, bahwa tanpa adanya bukti LKPJ dari BPD, tidak masalah dan dianggap sah dan bisa mencalonkan kembali menjadi kepala desa.
“Saya bertanggung jawab, karena sudah berkoordinasi dengan Dinas Pemdes dan Sekda Dairi. Untuk memutuskan sah jadi calon itu hak P2KD bukan BPD dan Camat,” sebut Leo menirukan ucapan Camat Sumbul, Rimson Simamora.
Begitu juga penjelasan Sekcam Sumbul, Basaria Lingga yang ikut mendampingi Camat menemui warga. Menurut Sekcam, sesuai hasil rapat pada 28 Oktober 2021, Sekda menjelaskan bahwa jika tidak ada bukti LKPJ yang diberikan oleh BPD, maka dimohonkan untuk dibuatkan oleh BPD. Tapi bila BPD tidak mau membuatkan, juga dianggap sah pencalonannya.
“Yang penting kata Sekda LKPJ-nya sudah diserahkan ke BPD, mau dilemparkan saja pun LKPJ itu ke BPD juga dianggap sah,” ucap Leo menirukan omongan Basaria Lingga.
Sementara Ketua BPD Desa Pegagan Julu VII, Lamris Naibaho juga merasa kecewa. Karena, ternyata, tanpa adanya bukti LKPJ dari BPD pun kepala desa (calon incumbent) dianggap tidak sah bila ingin kembali mencalonkan kembali.
“Kalau begini ceritanya, dihapus sajalah Perbup, Perda dan Permendagri tentang BPD. Selama ini peraturan itu yang kami jalankan,” ungkapnya kesal.
Berita ini sudah mengalami perubahan judul pada pukul 21.00 WIB, Kamis, 4 November 2021.