Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), memusnahkan barang bukti narkoba hasil penangkapan dari beberapa tersangka. Selain itu 6 pencandu narkoba dikirim ke panti rehabilitasi.
Dua kegiatan tersebut dirangkai dalam satu acara di halaman Mapolres Labuhanbatu, Kamis (4/11/2021). Dihadiri oleh BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda).
"Ini adalah barang bukti narkotika hasil pengungkapan kita di bulan September lalu. Dimana sudsh mendapat penetapan dari PN Rantauprapat," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, dalam keterangannya kepada wartawan.
Deni mengatakan narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 4 tersangka dalam 3 perkara berbeda. Terdiri dari 185 butir ekstasi (total 200 butir) yang disita dari tersangka E (41), 23 kg ganja (total 25 kg) dari S (39) dan Sabu 87,2 gram (total 100 gram) dari I (26) dan F (33).
Sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan ganja dibakar didalam tong. Adapun sisanya, menurut Deni akan dipakai sebagai barang bukti di pengadilan.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu di tes oleh petugas dari laboratorium forensik Polda Sumut. Ini untuk memastikan keaslian barang haram tersebut.
Setelah pemusnahan 6 orang pecandu narkoba dilepas keberangkatannya menuju Panti Insyaf Medan. Dari 6 orang tersebut, 2 orang merupakan hasil tangkapan polisi, dan sisanya diminta rehabilitasi oleh keluarga masing- masing.
"Dua dari enam orang ini merupakan bentuk penegakan hukum yang menggunakan pendekatan restorative justice. Setelah asesmen nya memenuhi syarat, kita putuskan mengirimnya ke panti rehabilitasi," kata Deni.
Kasat narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan ke enam calon residen tersebut semuanya berjenis kelamin laki-laki. Terdiri dari lima warga Rantauprapat dan satu warga Bilah Barat.
"Ke enamnya masih dalam usia produktif, rentang 17 sampai 39 tahun. Karena itu kita berharap mereka sadar setelah rehabilitasi dan kembali produktif," kata Martualesi.
Ke enam calon residen ini, berangkat mengikuti Rehabilitasi secara gratis. Program ini merupakan kerjasama Polres Labuhanbatu dengan Panti Insyaf Medan.