Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Seorang nelayan diamankan Satresnarkoba Polres Asahan karena terlibat transaksi narkoba. Dari tangan pelaku diamankan satu paket sabu seberat 1,96 gram dan 1 buah bong lengkap pipet dengan kaca pirex.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran MP SH membenarkan ada seorang oknum nelayan yang kita amankan terkait keterlibatan transaksi narkoba. “Dia adalah pengedar yang telah meresahkan dan membahayakan warga sekitar,“ kata Kapolsek, Jumat (05/11/2021).
Kapolsek menyampaikan bahwa tersangka tersebut berinisial DR (37) yang merupakan warga Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan ditangkap pada Jumat, tanggal 29 Oktober 2021 sekira pukul 21.30 WIB di Dusun II, Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.
"Modus tersangka saat ditangkap dengan meletakan sabu didalam plastik warna biru dan menyimpannya didalam rak TV rumahnya, berkat ketelitian dalam menggeledah petugas dapat menemukan barang bukti sabu tersebut,” kata Kapolsek.
Saat diintrogasi petugas tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang inisial A (40) dan inisial P(45) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan. “Keduanya ditetapkan menjadi daftar pencarian orang. Karena keduanya sempat kabur,” ungkap Kapolsek.
Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, tersangka tersebut dikenakan Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun.