Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polsek Medan Barat kembali menangkap seorang penipu dan penggelap sepeda motor di Jalan Jemadi, Gang Kelapa II, No 1, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kelurahan Medan Timur. Pelaku yang ditangkap diketahui bernama AS (28).
Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 1 unit BPKB sepeda motor merk Suzuki warna hitam tahun 2008 BK 6701 OM atas nama Widi Astuti dan 1 unit STNK sepeda motor merk Suzuki warna hitam tahun 2008 BK 6701 OM atas nama Widi Astuti.
Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Philip Purba kepada wartawan, Sabtu (6/11/2021), mengatakan, kejadiannya pada Jumat, 9 April 2021, sekitar pukul 22.30 WIB, saat korban sedang berada di Jalan Pertempuran, Kecamatan Medan Barat tepatnya di depan pangkas Jhon, tiba -tiba pelaku meminjam sepeda motornya merk Suzuki BK 6701 OM dengan alasan mau menjemput keluarganya di Pondok Kelapa.
Lalu, lanjut Iptu Philip Purba, korban pun memberikannya. Namun setelah itu terlapor mencari AS yang meminjam sepeda motor milik korban namun tidak ketemu. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 6.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Barat.
Selanjutnya dilakukan penangkapan pada Jumat, 5 November 2021, sekira pukul 13.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Medan Barat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Philip mendapat informasi tentang adanya masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor warna hitam tahun 2008 BK 6701 OM tersebut.
Setelah itu. tim langsung menuju ke lokasi. Sesampainya di tempat tersebut, tim melihat seorang laki-laki yang diduga adalah pelaku penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor warna hitam tahun 2008 BK 6701 OM.
Lalu tim melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut. Setelah diinterograsi pelaku bernama AS dan mengakui benar melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 1 unit sepeda motor tahun 2008 BK 6701 OM milik korban Widi Astuti.
AS telah menjual sepeda motor yang ia pinjam dengan harga Rp 1. 000.000 dengan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dengan panggilan Bang (DPO) warga Marelan. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Medan Barat guna proses lebih lanjut. "Melanggar Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.