Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pendeta (Pdt) DR Asaf Marpaung meminta perhatian dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas nasibnya menjadi tersangka kasus dugaan penodaan agama oleh penyidik Polrestabes Medan yang sudah dijalaninya selama tiga tahun.
Pemimpin Gereja Indonesia Revival Church (IRC) di Jalan Setiabudi Gang Rahmad, Medan, itu dilaporkan Togap Guntur Marbun mantan jemaat gereja IRC ke Polrestabes Medan pada 19 April 2018 lalu dengan Nomor: 773/K/IV/2018 SPKT Restabes.
Asaf Marpaung mengaku terzolimi dan dikriminalisasikan sebagai rohaniawan Kristen Protestan yang juga aktif menyelenggaran Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) dan seminar rohani.
"Sudah selama tiga tahun saya menjalani hidup sebagai tersangka dan sampai saat ini tidak ada kepastian hukum bagi saya," kata Asaf Marpaung, Minggu (7/11/2021) sore.
Asaf Marpaung mengatakan, ada
sejumlah kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka, mengingat dirinya bersama jemaat sedang bersengketa dengan istri pelapor terkait kepemilikan lahan tempat berdirinya gereja IRC itu. Kejanggalan lain pelapor mengaku sebagai jemaat gereja IRC. Padahal, pelapor bukan lagi jemaat gereja IRC.
"Saya dilaporkan tahun 2018. Semetara pelapor sudah tidak jemaat lagi sejak Mei 2015 namun mengatasnamakan jemaat IRC sebagai korban ajaran sesat. Padahal, sampai saat ini mayoritas jemaat masih tetap beribadah di gereja IRC dan tidak ada merasa khotbah yang disampaikan sesat," katanya.
Sementara, Tribrata Hutauruk, SH MH didampingi Ganis Wiriatno, SH MH dari Law Office TARGETZ selaku kuasa hukum Pdt Asaf Marpaung meminta polisi memberikan kepastian hukum kepada Asaf Marpaung karena kasus ini sudah lama di tangan penyidik Polrestabes Medan tanpa ada kejelasan secara pasti.
Tribrata Hutauruk juga menyampaikan kekesalannya kepada peyidik karena sudah beberapakali terjadi pergantian Kasatreskrim di Polrestabes Medan, kasus ini sampai saat ini masih P-19 oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
"Oleh karena itu, proses hukum perkara ini harus dihentikan (SP3). Ini demi rasa keadilan bagi klien kami yang terzolimi oleh perbuatan pelapor," tutur Tribrata Hutauruk.
Sebab itu, demi mendapatkan kepastian hukum bagi Asaf Marpaung, Tribrata Hutauruk mengaku sudah melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan (SP3) kepada Kapolrestabes Medan, Senin (1/11/2021) lalu. Bilamana surat permohonan tersebut tidak mendapat tindak lanjut, pihaknya akan melakukan upaya hukum ke Mabes Polri.
Sementara Pdt Robert Sinambela, Ketua Bina Kerjasama Antar Generasi (BKAG) Kota Medan, salah satu organisasi perkumpulan kalangan pendeta dari berbagai dominasi gereja menegaskan, BKAG Kota Medan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, karena kasus ini juga bisa mengancam pendeta-pendeta lainnya.
Terpisah, Kasubbag Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan saat dikonfirmasi perihal tersebut mengaku belum mengetahui sudah sejauh mana proses penanganan kasus itu.
"Nanti saya cek, intinya Polri selalu profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan," jawabnya.