Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tiga elemen buruh, yakni SBMI Merdeka, DPC FSB KIKES KSBI, dan PPMI yang tergabung dalam Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sumatera Utara, mendatangi Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Senin (08/11/2021) siang.
Mereka berunjuk rasa di depan kantor gubernur dengan membentangkan spanduk serta tulisan yang berisikan tuntutan kesejahteraan buruh. Ada sekitar 100 orang buruh terlibat dalam aksi itu.
Sebagian dari mereka melakukan orasi, yang menuntut dinaikkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2022 dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Sumut tahun 2022.
Mereka juga menuntut Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, mensejahterakan buruh, salah satunya upah layak, sebagaimana yang dijanjikan Edy pada kampanye Pilgub Sumut 2018 yang lalu.
"Pak Gubernur Sumatera Utara, kami meminta janji saudara di waktu kampanye bahwa buruh Sunatera Utara akan bermartabat, betul?," ujar salah seorang buruh dari atas mobil pikc up menggunakan pengeras suara.
Menurut Ketua SBMI Merdeka, Rintang Berutu, didampingi Ketua DPC FSB KIKES KSBI, Berton Panjaitan, dan Ketua PPMI, Indra Hariadi, kepada wartawan mengatakan kehidupan buruh/pekerja sangat sulit saat ini.
Karenanya, kata Rumintang, Gubernur Edy Rahmayadi dalam penetapan upah yang pada tahun 2022, adalah upah yang layak bagi buruh/pekerja di Sumut. Apalagi karena UMP pada 2021 tidak naik, sehingga daerah-daerah tak menaikkan UMK, kecuali Kota Medan meskipun nilai kenaikannya kecil.
BACA JUGA: Ratusan Buruh Demo Minta Bobby Nasution Copot Kadisnaker Medan
"Sehingga pada tahun ini, kami dengan tegas mengingatkan bapak gubernur, agar menginstruksikan ataupun memberikan arahan kepada dewan pengupahan daerah, baik itu provinsi maupun daerah-daerah kabupaten kota, agar penetapan upah se-Sumatera Utara itu adalah berdasarkan keadilan untuk buruh," kata Rumintang.
Rumintang meminta UMP Sumut 2022 naik 8%, begitu juga dengan UMK daerah-daerah di Sumut. "Kami meminta (kenaikan) UMP itu sebesar 8 persen, sedangkan kabupaten/kota itu tentunya berdasarkan daerah masing-masing, dan untuk Kota Medan dan Deli Serdang itu kita minta supaya 10 persen," kata Rumintang.
Aksi mereka tidak langsung diterima Gubernur Edy, tetapi Kadis Tenaga Kerja Sumut, Baharuddin Siagian, melalui Kabid Hubungan Industrial, Makmur Tibambunan. Setelah berdialog di dalam kantor vuberny, akhirnya elemen buruh membubarkan diri.