Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Satresnarkoba Polres Asahan menangkap seorang pembuat batu bata yang diduga penjual narkoba. Tersangka berinisial SR (38) yang merupakan warga Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, diamankan karena terlibat kasus narkoba. Dari pemuda itu, polisi mengamankan 4 paket sabu seberat 0,64 gram.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, melalui Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting, membenarkan SR telah diamankan terkait keterlibatan transaksi narkoba. Dia adalah pengedar. "Berdasarkan informasi, tersangka sudah meresahkan warga, karena diduga pendedar," ungkap Nasri, Selasa (09/11/2021) di Polres Asahan.
Nasri menjelaskan tersangka diamankan oleh Kanit II Sat Narkoba IPDA Wanter Simanungkalit bersama timnya. Pada hari Minggu, tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 00.15 WIB di Desa Pulau Bandring, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan, sering terjadi transaksi sabu. "Modus tersangka saat ditangkap sempat membuang sabu tersebut ke lantai rumahnya, berkat ketelitian dan pengalaman petugas akhirnya sabu yang dibuang tersebut berhasil ditemukan petugas," ujar kasat
Tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari inisial PR (21) merupakan warga Kecamatan Pulo Bandreng, Kabupaten Asahan, kemudian dilakukan pengejaran namun tersangka tersebut berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian orang(DPO). Untuk mempertanggungjawab perbuatannya, tersangka dikenakan undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.