Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Demokrat Sumatra Utara (DPD KNPD Sumut), organisasi sayap Partai Demokrat, Suryani Paskah Naiborhu, meminta Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, untuk memproses hukum oknum yang diduga petugas PD Pasar Kota Medan yang telah melakukan persekusi terhadap seorang wanita yang dituduh melakukan pencurian.
Dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021), Suryani Paskah Naiborhu yang juga Pembina Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Kota Medan tersebut mengecam tindakan main hakim sendiri yang dilakukan terduga oknum PD Pasar Kota Medan tersebut. "Tindakan persekusi itu telah melanggar hak azasi manusia. Karena itu saya minta mereka yang terlibat dalam aksi persekusi ini diproses hukum," tegasnya.
Hal tersebut dikatakan Suryani Paskah Naiborhu menyusul viralnya seorang wanita diarak keliling di Pusat Pasar, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), karena disebut mencuri.
Dalam video yang beredar, wanita yang diduga mencuri itu mengenakan kaus merah, bercelana pendek dan diberi kalung tali dengan kertas bertuliskan 'Saya Maling'. Seorang pria memberi perintah kepada perempuan tersebut melalui pengeras suara. "Kau bilang!" kata pria menggunakan pengeras suara itu.
"Aku ambil tas, khilaf aku," jawab wanita itu.
Sementara pria lain berkemeja putih dengan tas selempang ikut menghardik. Dia tak terima perempuan itu mengucap khilaf. "Jangan pakai khilaf-nya, bilang aja aku tadi maling tas, gitu udah," ucap pria berkemeja putih dengan nada tinggi. Perempuan itu menangis ketika terus diarak. Bajunya dipegang, tangan diikat. Dia berjalan sambil berucap bahwa dirinya maling. "Pak, tolong, Pak, aku maling. Pak, tolong, Pak," ucap ibu itu sambil menangis saat diarak.
Suryani Paskah Naiborhu mengatakan, sebagai negara yang menjunjung hukum sebagai panglima tertinggi, tindakan yang kemudian diketahui dilakukan oleh terduga oknum PD Pasar Kota Medan ini sangat disayangkan dan jelas melanggar hukum. "Penanganan kasus dugaan pencurian yang dilakukan oleh wanita tersebut seharusnya diserahkan kepada penegak hukum karena mereka yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan atau penindakan," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, penanganan kasus ini juga seharusnya mengedepankan asas praduga tidak bersalah dimana seseorang yang menjalani proses pemidanaan tetap tidak bersalah sehingga harus dihormati hak-haknya sebagai warga negara sampai ada putusan pengadilan negeri yang menyatakan kesalahannya.
Suryani Paskah Naiborhu mengatakan, meskipun PD Pasar Kota Medan, tempat terduga oknum itu bekerja, telah memberikan sanksi kepada pelaku persekusi, namun hal tersebut belum cukup. "Sanksi yang diberikan baru sebatas sanksi administratif berupa pencopotan dari jabatan. Harus ada proses hukum yang lebih tegas dikenakan kepada mereka," tuturnya.
Suryani Paskah Naiborhu juga mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan terduga oknum PD Pasar Kota Medan itu juga menunjukkan sisi arogansi kekuasaan atas jabatan yang dimiliki mereka. Karena itu, adanya proses hukum kepada oknum tersebut juga bertujuan untuk menimbulkan efek jera dan memberikan edukasi agar tidak ada lagi orang menggunakan jabatannya untuk melakukan kesewenang-wenangan.
Karena itu, Suryani Paskah Naiborhu meminta agar Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, melalui jajarannya, dapat melakukan proses hukum kepada terduga oknum PD Pasar Kota Medan tersebut. "Sehingga dengan demikian tidak ada lagi tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh mereka yang memiliki jabatan atau kekuasaan," tuturnya.