Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akhirnya buka suara soal kasusnya terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Anak bungsu Presiden Soeharto ini akan segera membuat langkah hukum.
"Akan buat langkah hukum," kata Tommy Soeharto sembari masuk ke dalam mobilnya usai konferensi pers dalam peresmian Rest Area 4.0, di Kawasan Industri PT Mandala Pratama Permai, Rabu (10/11/2021).
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI sendiri telah menyita aset PT Timor Putra Nasional (TPN) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat milik Tommy Soeharto. Aset itu berupa tanah seluas 124 hektare (Ha) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang sebelumnya disebut bernilai Rp 600 miliar.
Adapun outstanding nilai utang PT TPN kepada pemerintah yang ditagihkan oleh PUPN setelah ditambahkan Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara (10%) adalah sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 sesuai PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.
Sementara, aset yang disita oleh Satgas BLBI ini berupa 4 aset tanah yang berada di Kawasan Industri Mandalapratama Prima, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Penyitaan ini merupakan buntut setelah negara berupaya menagih utang Tommy Soeharto. Awalnya negara sudah Tommy memanggil ke markas Satgas BLBI di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Namun, pada pemanggilan yang dijadwalkan 26 Agustus lalu Tommy tidak hadir dan hanya mengirim utusan.
Berikut daftar aset Tommy Soeharto yang telah disita Satgas BLBI:
1. Tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors.
2. Tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
3. Tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/ Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors.
4. Tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/ Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.(dtf)