Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Dengan membawa poster bertuliskan "Demi Tegaknya Demokrasi dan Hukum", warga Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara aksi damai di depan sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD). Warga menilai ada aturan tentang tahapan Pilkades yang dilanggar sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Dairi No 515/140/VI/2021.
"Kami menilai ada aturan yang dilanggar dalam pembentukan P2KD Desa Lau Bagot," kata Robert Bangun mewakili warga kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (11/11/2021).
Sesuai Surat Keputusan Bupati Dairi No 515/140/VI/2021, tahapan Pilkades untuk pembentukan dan Penetapan P2KD oleh Badan Permusyawaratan Desa BPD) tanggal 11-20 Agustus 2021, tetapi kenyataanya tanggal 27 Agustus 2021 P2KD baru dibentuk dan ditetapkan serta dilantik.
BPD juga melakukan pembohongan publik, soalnya ada dua surat yang dikeluarkan sebagai hasil rapat paripurna pembentukan dan penetapan P2KD, yakni tertanggal 27 Agustus 2021 dan 20 Agustus 2021
"Jelas kami lihat pembentukan dan penetapan serta pelantikan P2KD dilakukan pada 27 Agustus 2021. Kami meminta kepada pihak terkait untuk mengusut permasalahan ini," ujarnya.
Warga juga meminta agar pelaksanaan Pilkades ditunda untuk sementara waktu, karena permasalahan ini sudah dilaporkan ke DPRD Dairi, kepolisian dan Pengadilan Negeri Sidikalang.
"Sebelum permasalahan ini diselesaikan, kami meminta Pilkades di Desa Lau Bagot ditunda," tegasnya.
Ketua P2KD Desa Lau Bagot, Jonny Siburian melalui anggota Alex Pandiangan saat diminta tanggapan mengatakan, mereka diangkat sebagai anggota P2KD berdasarkan SK yang dibuat oleh BPD.
Alex juga mengaku, secara pribadi kalau dirinya telah mengusulkan kepada BPD jauh hari sebelumnya, bila ada lowongan penerimaan P2KD mau ikut mendaftar.
"Jadi, pada tanggal 27 Agustus 2021, tiba-tiba saya diundang dan diangkat dan dilantik oleh BPD menjadi anggota P2KD," terangnya.