Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pendeta (Pdt) DR Asaf Marpaung mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan yang sudah tiga tahun dijalaninya. Surat pengaduan dikirim ke Kompolnas melalui kuasa hukumnya, Tribrata Hutauruk SH MH, Selasa (9/11/2021), dengan tembusan ke Kapolda Sumut.
Pengaduan ini dilakukan karena berbagai kejanggalan yang dilakukan penyidik sehingga Pimpinan gereja Indonesia Revival Church (IRC) itu menjadi tersangka atas laporan Togap Guntur Marbun ke Polrestabes Medan, tanggal 19 April 2018 dengan Nomor: LP/773/IX/IV/2018/POLRESTABES MEDAN.
Menurut Tribrata Hutauruk, Pdt Asaf Marpaung sempat menjalani pemeriksaan di Polrestabes Medan. Berjalannya waktu, tindak lanjut perkara inipun sampai saat ini seakan senyap, meski tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur sangkaan, berdasarkan keterangan atau petunjuk jaksa P-19.
"Klien kami (Pdt DR Asaf Marpaung) sudah menjalani sebagai tersangka selama 3 tahun sampai saat ini, tapi penyidik tidak ada menunjukan adanya kemajuan atau tidak terang," ungkap Tribrata Hutauruk didampingi Pdt DR Asaf Marpaung di gereja IRC, Jalan Setiabudi, Gang Rahmad, Medan, Kamis (11/11/2021) sore.
Sebab itu, pihaknya merasa perlu melayangkan surat pengaduan ke Kompolnas karena sudah beberapa kali terjadi pergantian Kasatreskrim Polrestabes Medan, penyidiik terkesan tidak serius menuntaskan perkara ini.
Bahkan kata Tribrata, saksi ahli hukum pidana menyebutkan, tindak pidana penodaan agama yang disangka penyidik kepada Pdt Asaf Marpaung tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur sangkaan.
"Artinya, kasus ini sudah seharusnya di SP3 kan. Namun sampai saat ini penyidik tidak menunjukkan melakukan langkah-langkah berarti untuk menghentikan perkara ini," paparnya.
Sementara itu, Asaf Marpaung berharap Kompolnas bisa menindak lanjuti pengaduannya demi mendapatkan rasa keadilan karena dirasakannya banyak kejanggalan. Apalagi, sebelum kasus penistaan agama, ada sengketa lahan dan gedung gereja IRC antara dirinya bersama jemaat dengan MS yang merupakan istri pelapor.
"Atas tuduhan itu, sataya merasa terzolimi dan dikriminalisasikan sebagai rohaniawan Kristen Protestan yang aktif menyelenggaran Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) dan seminar rohani di Indonesia," tandasnya.
Terpisah, Kasubbag Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan saat dikonfirmasi mengaku pihaknya mempersilahkan masyarakat yang ingin mengadu karena tidak puas dengan pelayanan Polri. "Ya itu sah-sah saja, intinya Polri selalu profesional dalam menindaklanjuti setiap laporan," tegasnya.