Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Kepala Desa (Kades) dan warga Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara mendatangi Kantor DPRD Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang, Kamis (11/11/2021). Kedatangan Kades dan puluhan warga itu yang diterima anggota DPRD Dairi dari Fraksi Nasdem, untuk meminta pelaksanaan Pilkades di Desa Lau Bagot agar ditunda, lantaran Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) yang dibentuk dan ditetapkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyalahi aturan tahapan atau tidka sesuai dengan keputusan Bupati Dairi.
Melalui keputusan Bupati Dairi, nomor 515/140/VI/2021, poin 2 dikatakan, rapat BPD untuk pembentukan dan penetapan P2KD, tanggal 11-20 Agustus 2021. Namun BPD melaksanakannya pada 27 Agustus 2021 atau sudah melewati batas waktu.
"Ini kan sudah menyalahi aturan tahapan Pilkades. Jadi, kami meminta P2KD dibubarkan dan di ulang kembali pembentukan nya," kata Kepala Desa Lau Bagot, Sampe Bangun.
Menurutnya, selaku kepala desa incumbent, ia digagalkan pencalonannya kembali, karena dianggap menyalahi aturan, yang mana terlambat menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) sesuai tahapan Pilkades.
"Itu kami terima, tetapi pembentukan P2KD oleh BPD yang menyalahi aturan juga harus dibatalkan dan dibubarkan. Kami meminta agar Pemerintah Dairi menegakan aturan yang telah dibuat," ucapnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi Nasdem, Nasib Marudur Sihombing mengatakan, pada dasarnya DPRD Dairi tidak ingin situasi Pilkades serentak di 106 desa di Kabupaten Dairi kurang kondusif.
"Kita telah meminta kepada pemerintah Dairi melalui pimpinan DPRD agar pemerintah arif dan bijaksana menyelesaikan masalah, serta dapat menunda tahapan Pilkades di desa yang masih ada permasalahan," kata Nasib.
Menurutnya, permasalahan yang terjadi saat ini, akibat masih banyak pihak yang kurang memahami regulasi dan kurang penerapan di masing-masing desa terkait tahapan Pilkades, terutama peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (Perbup).
BACA JUGA: Pembentukan P2KD Salahi Aturan, Warga Minta Pilkades di Desa Lau Bagot Dairi Ditunda
"Kalau masalah aturan tahapan Pilkades yang dilanggar BPD dan P2KD, kami tidak ada rana untuk menjawab masalah itu, yang bisa menjawab itu pemerintah karena mereka yang mengeluarkan aturan itu," terang Nasib.
Disebutkannya lagi, bahwa yang disampaikan warga Desa Lau Bagot dapat diterima Fraksi Nasdem DPRD Dairi, tapi berdasarkan dokumen tahapan yang dilanggar P2KD mereka belum menerima berkasnya.
"Jadi, kami mengimbau kepada P2KD agar bekerja sesuai regulasi yang ada," pungkasnya.
Sementara, Jembal Ginting anggota DPRD dari Fraksi Nasdem, menyampaikan kalau pihaknya
akan menindaklanjuti permasalahan yang ada di Desa Lau Bagot. "Permasalahan ini akan kami rapatkan di Fraksi Nasdem terlebih dahulu," ujarnya.
.