Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Seorang dukun, DS (29), ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara. Tersangka berhasil menyetubui 2 orang pasien wanita dengan modus mengusir genderuwo yang mengikuti tubuhnya.
Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (12/11/2021), mengungkapkan, peristiwa itu bermula pada Jumat, 17 September 2021, sekira pukul 11.00 WIB. Korban, SP bertemu dengan tersangka DS di wilayah Kabupaten Batubara. Pada saat itu korban baru berkenalan dengan tersangka DS dan mengaku sebagai seorang paranormal atau dukun. Lalu tersangka DS mengatakan bahwa korban telah diikuti mahluk halus (genderuwo).
Kemudian pada Minggu, 19 September 2021, korban mendatangi rumah tersangka untuk mengantar uang mahar sebesar Rp 500.000 dan mengatakan bahwa korban sudah tidak perawan lagi. Kalau kamu mau kembali perawan lagi, tersangka mengaku dapat mengobati agar keperawanannya kembali lagi. Namun dengan syarat, harus berhubungan suami istri dengan tersangka dan akhirnya tersangka menyetubuhi korban dan perbuatan tersebut terjadi sebanyak 6 kali.
Untuk pertama kali, korban disetubuhi oleh tersangka pada hari Rabu, 6 Oktober 2021, sekitar pukul 20.30 di wilayah Kabupaten Batubara. Tersangka menyetubuhi korban sebanyak 2 kali. Selanjutnya beberapa kali tersangka menyetubuhi korban hingga terakhir kali pada hari Kamis, 28 Oktober 2021, sekitar pukul 01.00 WIB, didalam kamar tersangka.
Sedangkan untuk korban SY, tersangka mengaku dapat menghilangkan makhluk halus (genderuwo) yang mengikuti korban dan korban mempercayai sehingga mau melakukan persetubuhan dengan tersangka.
"Modus yang dilakukan tersangka dengan mengatakan kepada korban SP dan SY bahwa ada makhluk halus (genderuwo) yang mengikuti mereka. Kemudian tersangka mengaku mampu mengobati dengan syarat melakukan persetubuhan. Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka, pasal 289 KUHPidana, pasal 294 ayat (2) ke huruf 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun," katanya.