Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakapolrestabes Medanp, AKBP Irsan Sinuhaji, menyebutkan, Bripka PK ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 9 tahun penjara. Bripka PK melanggar Pasal 368 Jo 53 KUH Pidana.
"Oknum itu yang pernah bertugas di Polsek Deli Tua melanggar Pasal 368 Jo 53 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucap Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Kompol M Firdaus SH SIK MH di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021).
Seperti yang diberitakan sebelumnya oknum polisi Bripka PK diduga melakukan tilang kepada seorang wanita yang mengendarai sepeda motor di Jalan Dr Mansyur, Medan pada Kamis, 11 November 2021. Bripka PK diduga melakukan pemerasan dengan cara menilang.
Dari pelaku itu, kata Irsan, barang bukti yang diamankan itu masing-masing 1 potong celana dinas PDL Sus Polri warna coklat, 1 potong baju dinas Polri yang tidak memiliki pangkat, 1 potong rompi hijau, 1 pasang sepatu Polri, 1 buah masker yang berlogo Polri, 1 unit sepeda motor N - Max BK 2381 AJL, 1 lembar STNK, uang tunai Rp 100 ribu.
Disebutkannya, kejadiannya pada hari Kamis, 11 November 2021, terjadi dugaan pemerasan atau percobaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian bertugas di Polsek Deli Tua yang terjadi di Jalan Dr Mansyur tepatnya di depan Mesjid Istiqomah dengan modus pelaksanaan razia lalulintas dan membantu pelapor dengan memberikan uang tunai Rp 200 ribu karena tidak memiliki SIM. Pada saat itu warga mulai berdatangan dan melihat kejadian tersebut dan selanjutnya meneriaki terlapor dengan ucapan polisi gadungan.
Sedangkan modus operandi, terlapor memakai seragam dinas Polri dan memakai rompi dan memepet korban dan meminta dokumen SIM dan STNK kendaraan. Korban, Nur Widia, menunjukan STNK dan tidak ada memiliki SIM. Sementara itu terlapor sudah memegang STNK milik korban dan karena SIM tidak ada terlapor meminta uang sebesar Rp 200.000 agar tidak ditahan sepeda motor milik korban.
Karena merasa takut sehingga terjadi negosiasi dan korban hanya memiliki uang sebesar Rp 100 ribu dengan pecahan Rp 50.000. Selanjutnya pada saat korban akan menyerahkan uang, ada warga yang melihat dan berteriak dan mengatakan agar tidak memberikan uang kepada polisi yang diduga saat itu gadungan. Warga pun langsung mengelilingi korban dan terlapor
Salah seorang anggota kepolisian mengaku dari satuan Brimob membawa terlapor ke pos Satpam di TKP untuk diamankan dan tidak berapa lama kemudian pihak Polsek Sunggal dan membawa terlapor dan korban dibawa ke Polsek Sunggal.