Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Universitas Sumatera Utara (USU) akan membentuk tim satuan tugas untuk menindaklanjuti Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). USU mendukung peraturan itu sebagai momentum menjaga moralitas kampus.
"USU mendukung Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, dengan adanya aturan tersebut kampus memiliki ketegasan dalam menerapkan aturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual," ujar Mury Sabtu (13/11/2021).
Rektor menjelaskan, sebelum adanya Permendikbudristek PPKS, aturan mengenai penanganan kasus kekerasan seksual mengambang. Hadirnya Permendikbudristek akan menjadi panduan bagi kampus untuk membuat aturan turunan dan memberi kepastian dalam penindakan karena ada payung hukum yang lebih tinggi, ujar Muryanto.
Memperkuat Permendikbudristek PPKS, Muryanto menjelaskan, USU akan membuat peraturan rektor terkait pembentukan Tim Satuan Tugas sebagaimana yang diamanatkan di dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
Rektor menilai dengan adanya Permendikbudristek PPKS ini juga memberikan jaminan keamanan kepada para mahasiswa khususnya yang perempuan untuk lebih nyaman dalam menjalankan aktivitas belajarnya di lingkungan kampus. Tidak takut terhadap ancaman kekerasan seksual dan berani melaporkan bila menjadi korban.
"Kepastian aturan itulah yang memang dibutuhkan oleh pihak kampus agar pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bisa ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku. USU menyambut positif terbitnya Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 sebagai momentum dalam menjaga moralitas perguruan tinggi untuk membentengi dari aksi kekerasan seksual di lingkungan kampus," tegas Muryanto.