Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penasehat hukum terdakwa Albert Kang, dalam kasus dugaan penyerobotan lahan di Kompleks Royal Sumatera, Medan, Razman Arif Nasution, meminta hakim yang nantinya memvonis kasus ini bersikap profesional. Hal itu dikatakan Razman mengingat kasus ini harusnya tidak berlanjut karena tidak memenuhi legal standing.
"Klien kami telah mendapatkan izin dari PT Viktor Jaya Raya selaku developer Kompleks Royal Sumatera untuk memanfaatkan lahan di bagian belakang rumahnya. Tujuannya untuk mempercantik, menata dan bahkan mencegah longsor. Lalu mengapa sekarang dipersoalkan," kata Razman saat menggelar konferensi pers di Medan, Sabtu (13/11/2021)
Dijelaskan Razman, belum ada putusan pengadilan manapun yang menyatakan izin itu tidak sah secara hukum/palsu/batal demi hukum, baik secara pidana maupun perdata. Lagipula, sambung Razman, sesuai isi surat izin yang ditandatangani kedua belak pihak, Albert mematuhi perjanjian bila sewaktu-waktu PT Viktor Jaya Raya membongkar untuk kontruksi jalan maupun membangun fasilitas lain.
"Makanya kami menilai laporan PT Viktor Jaya Raya yang melaporkan Albert tanggal 19 Maret 2021 lalu, dengan tudingan penyerobotan lahan itu, tidak tepat. Kami menilai motifnya politis dan tidak ada unsur yuridisnya. Juga terkesan ada sentimen pribadi," tegas Razman.
Albert Kang menambahkan, niatnya untuk menata lahan di belakang rumahnya itu, semata-mata untuk mempercantik lahan dan menghindari kemungkinan jadi sarang binatang buas. Lahan yang ditatanya itu ia jadikan taman, setelah mendapat izin dari developer.
"Orang-orang di sekitar kompleks juga banyak yang mendukung, karena lahan itu saya tata dengan indah sekaligus mencegah kemungkinan longsor karena memang kerap terjadi," kata Albert.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dugaan penyerobotan lahan dengan terdakwa Albert Kang warga Royal Sumatera, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (9/11/2021)
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Imanuel Tarigan tersebut, tim penyidik menghadirkan Humas PT Victor Jaya Raya Erwin dan Pegawai PT Victor Jaya Raya Limbong. Dalam kesaksiannya, Erwin yang mengaku bekerja sebagai staf humas di PT Victor Jaya sejak 2018 dan Limbong membenarkan bahwa Albert Kang telah memiliki izin membuat taman di lahan yang berada di belakang rumahnya. Namun, Limbong mengaku kalau perombakan lahan tersebut sudah tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, hingga pihaknya mengirim somasi ke Albert Kang agar segera dihancurkan.
Hakim sempat menyentil saksi mengapa PT Victor Jaya Raya tidak menghancurkan langsung jika perombakan tersebut dinilai tidak sesuai kesepakatan sebelumnya.
Saksi menjawab takut dituding merusak sehingga pihaknya lebih memilih melaporkan hal tersebut hingga menjadi perkara. Adapun sidang lanjutan dengan agenda putusan dijadwalkan Senin 15 November 2021.